Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana terkait dugaan kartel minyak goreng yang dilakukan oleh 27 perusahaan minyak goreng pada Kamis (20/10).
Investigator Penuntutan Siswanto menyampaikan, para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).
"Dugaan pelanggaran pasal 5, para terlapor secara bersama - sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 - Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 - Mei 2022, sebagaimana diuraikan lengkap dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan," jelas Siswanto dalam sidang di Kantor KPPU.
Baca Juga: Kebijakan yang Berubah-ubah Terkait Minyak Goreng Sulitkan Pelaku Usaha
Selanjutnya dugaan pelanggaran pasal 19 huruf c, para terlapor diduga melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan januari 2022 hingga mei 2022, sebagaimana diuraikan secara lengkap dalam LDP yang disampaikan.
Sebelumnya, Kuasa hukum terlapor nomor urut 7 - 13, Refman Basri menyampaikan bahwa klienya sebagai pelaku usaha yang tergabung dalam Musim Mas Group dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022 telah melakukan penyaluran distribusi melalui program pasar murah, program domestik market obligation (DMO), pelaksanaan program minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat dengan juga menjalankan ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Lanjutnya, serta berdasarkan fakta dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) secara nasional bahwa Indonesia menghasilkan produksi minyak sawit sebesar 44,76 Juta ton pertahun, dengan alokasi kebutuhan dalam negeri hanya sebesar 250.304.414 liter perbulan.
"Fakta ini menunjukan bahwa dengan kontribusi distribusi pelaku usaha dan produksi nasional yang demikian besar, sangat tidak mungkin untuk dilakukan pembatasan peredaran atau penjualan minyak goreng di dalam negeri. Sehingga tidak benar pelaku usaha melakukan pembatasan atau penjualan minyak goreng kemasan sebagaimana ditiduhkan berdasarkan pasal 19, huruf c UU No 5 tahun 1999," terang nya.
Baca Juga: Kartel di Industri Minyak Goreng Dinilai Sulit Terjadi, Ini Alasannya