kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   -926,73   -100.00%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Babak baru, konsumen Sentul City ajukan PK ke MA


Kamis, 15 April 2021 / 10:34 WIB
Babak baru, konsumen Sentul City ajukan PK ke MA
ILUSTRASI. Klaster perumahan yang dikembangkan?PT Sentul City Tbk (BKSL).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Bila merujuk pada PPJB, maka seharusnya AJB sudah harus dilakukan sejak lama atau saat konsumen telah melunasi pembelian propertinya.

Namun, PPJB mewajibkan konsumen untuk membangun bangunan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan AJB yang dinilai akan sulit dilaksanakan tanpa sertifikat HGB jika masih berlaku.

Selain itu, dalam PPJB, terdapat ketentuan terkait Pengelolaan Lingkungan yang telah mendapatkan Keputusan in kracht dari Mahkamah Agung (MA).

Ketentuan ini berdasarkan Putusan PK Nomor 727 PK/Pdt/2020 tanggal 29 September 2020 juncto Putusan MA No. 3415 K/Pdt/2018 tanggal 21 Desember 2018 dinyatakan bahwa Penarikan  Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) adalah perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, tidak mungkin jika penyelesaian dilakukan berdasarkan PPJB yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan berlaku dan melawan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap.

Tak sebatas itu, kata Gita, terdapat juga tumpang tindih hak dalam objek tanah yang diperjualbelikan dalam PPJB berdasarkan temuan dari pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Cibinong dan Ombudsman RI.

Bahkan, ada konsumen yang tidak memperoleh PPJB meskipun sudah melakukan pelunasan jual beli, melainkan hanya dilakukan serah terima tanah dan lampiran PPJB.

Hal ini juga disebutkan pada Rencana Perdamaian agar mengacu kepada PPJB sebagai acuan dalam penyelesaian.

Baca Juga: Berakhir damai, begini kilas balik PKPU yang dihadapi Sentul City (BKSL)

"Oleh karenanya, kami mengajukan upaya hukum PK terhadap pengesahan Rencana Perdamaian tersebut agar hak-hak konsumen sebagai pembeli beritikad baik dapat ditegakkan," pungkas Gita.

Menanggapi hal ini, Head Of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) sebagian konsumen sudah disampaikan kepada direksi.

"Saya sudah sampaikan ke direksi. Saya menunggu arahan dan pernyataan resmi dari direksi. Nanti kalau sudah ada, saya langsung sampaikan ke media," kata David kepada Kompas.com, Rabu (14/04/2021). (Suhaiela Bahfein)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Perdamaian PKPU Sentul City Disahkan, Konsumen Ajukan Peninjauan Kembali "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×