Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kasus mafia tanah pemalsu sertifikat ibu mantan wakil menteri luar negeri Dino Patti Djalal nampaknya bakal panjang.
Ini menyusul laporan Fredy Kusnadi kepada Polda Mentro Jaya yang melaporkan Dino Patti Djalal atas tudingan yang menyebut Fredy adalah mafia tanah.
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ. Dino dijerat Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat dan atau Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Lewat kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun pada akhir pekan lalu menyatakan bahwa Fredy tak terima disebut sebagai mafia tanah. Tonin menyebut kalau Fredy telah membeli rumah Ibu Dino Patti Djalal di daerah Antasari, Cilandak Barat.
Dalam proses jual beli itu, Fredy mengaku sudah memberikan uang muka Rp 500 juta. Usai bertransaksi, sertifikat tanah tersebut yang awalnya mengatasnamakan keponakan Dino Patti Djalal lantas berganti jadi nama Fredy.
Tonin menyebut, atas pembayaran Rp 500 juta tersebut, kliennya sudah memenuhi syarat jual beli.
Alhasil, ia tak terima disebut sebagai mafia. “Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia? Dan oleh sepupu atau keponakan tersebut klien kami dilaporkan di SPKT Polda Metro Jakarta dan ditangani unit 4 subdit 2 Direskrimum yang mana baru akan dipanggil untuk klarifikasi pada hati Senin tanggal 15 Februari 2021,” ujar Tonin akhir pekan lalu.
Baca Juga: Ini 3 kasus pemalsuan sertifikat tanah ibu Dino Patti Djalal yang ditangani polisi
Sebelumnya, Dino Patti Djalal menyebut Fredy Kusnadi adalah mafia tanah karena telah mengubah paksa kepemilikan sertifikat tanah milik Ibu Dino Patti Djalal di daerah Antasari, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, tanpa sepengetahuan dan izin mereka.
Dino menegaskan tidak pernah ada transaksi apa pun berkaitan dengan rumah milik ibunya. "Tidak pernah ada AJB atau transaksi apa pun mengenai rumah ibu saya di Jalan Paradise," kata Dino, Minggu (14/2).
Menurut Dino Patti Djalal, itu hanya akal-akalan Fredy saja. Bahkan menurut, Dino Patti Djalal, keluarganya kaget begitu mengetahui nama sertifikat tanah telah berganti menjadi milik Fredy. "Keluarga saya sangat kaget bahwa sertifikat rumah itu telah berganti nama ke Fredy padahal tidak ada yang kenal dia," tutup dia.
Eks Wamenlu RI itu juga telah memberikan bukti keterlibatan Fredy Kusnadi dalam kasus ini. Pertama, tertangkapnya Sherly, salah satu anggota komplotan yang menceritakan peran Fredy dalam pemalsuan jual beli tanah Ibu Dino Patti Djalal.
Sebut Dino Patti Djalal, Fredy bahkan terlibat dua kasus lain terkait tanah milik Ibu Dino.
Bahkan, kata Dino, Fredy juga telah menggadaikan sertifikat tanah milik ibunya Rp 5 miliar ke sebuah koperasi.
"Sertifikat rumah milik ibu saya (digadaikan) ke suatu koperasi dari sana diuangkan sekitar Rp 4 atau Rp 5 miliar dan dibagi-bagi di antara mereka," ucap Dino di dalam postingan akun Instagramnya @dinopattidjalal, Minggu (14/2).
Dino menyebut sudah memberikan bukti transfer yang diterima Fredy sebesar Rp 320 juta yang merupakan bagian dari hasil pegadaian.
“Yang paling besar jumlahnya mungkin bosnya mungkin dapat sekitar Rp 1,7 miliar yang lain antara Rp 1 miliar dan Rp 500 juta jadi dibagi-bagi antara komplotan ini," tutur Dino.
Lebih lanjut, Dino Patti Djalal akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Dino juga menyebut sudah waktunya dalang mafia tanah di Indonesia ditangkap.
Baca Juga: Tiga tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN tangani 185 kasus terindikasi mafia tanah
"Semoga kasus ini dapat membangunkan perhatian yang lebih besar terhadap masalah yang menurut saya adalah suatu masalah yang sangat serius karena menyangkut rasa keadilan masyarakat dan upaya untuk membasmi kejahatan yang berurusan dengan pemalsuan dan penipuan tanah," tutup Dino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News