kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Azas Tigor Nainggolan bakal gugat PLN dengan ganti rugi Rp 5.000


Rabu, 07 Agustus 2019 / 07:18 WIB
Azas Tigor Nainggolan bakal gugat PLN dengan ganti rugi Rp 5.000


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Azas Tigor Nainggolan berencana akan mengajukan gugatan Perdata ke pengadilan atas terjadinya pemadaman listrik atau black out listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Minggu 4 Agustus 2019.

"Saya sebagai salah seorang dari jutaan korban pemadaman listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada hari Minggu 4 Agustus 2019 berencana akan mengajukan gugatan Perdata ke pengadilan," kata Azas ketika dikonfirmasi, Selasa (6/8).

Baca Juga: Gaga-gara blackout, PLN potong gaji pegawai untuk tunaikan kompensasi Rp 839 miliar

Azas yang juga Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menilai kejadian pemadaman listrik tersebut telah menimbulkan kekacauan layanan publik dan salah satunya adalah mengacaukan layanan trasnportasi publik massal Kereta Rel Listrik (KRL). Akibat akhirnya adalah dilanggarnya hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik.

Ia mengatakan, pemadaman dan kekacauan itu menunjukan bahwa PLN dan pelayanan sektor langsung seperti layanan KRL tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mitigasi krisis layanan publik.

"Gugatan saya ini terkait dengan pengalaman saya yang pada hari Minggu itu menjadi korban bersama ratusan penumpang KRL yang terlantar di stasiun Bogor Jawa Barat. Sebagai konsumen layanan KRL saya kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik sebagaimana dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen," ucap dia.

Azas menuntut agar pengadilan menghukum PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor dinyatakan bersalah karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum, kemudian meminta maaf kepada dirinya dan, Menghukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp 5.000 kepada dirinya.

Selain itu juga, menuntut agar PT PLN, PT KCI, dan Kepala Stasiun Bogor membuat standard operational procedure (SOP) untuk mitigasi krisis layanan publik. "Rencananya gugatan tersebut akan saya daftarkan pada hari Selasa 13 Agustus 2019 pekan depan," ujar dia.

Baca Juga: Gaji direksi PLN juga bakal dipangkas untuk ganti rugi

Gugatan akan didaftarkan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pemadaman Listrik oleh PLN dan PT KCI yang menimbulkan kerugian dirinya. Tetapi Azas masih membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan hingga hari Senin, 12 Agustus 2019 bagi PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor.

"Gugatan ini tidak akan saya daftarkan apabila pihak PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor bersedia memenuhi ke empat tuntutan saya di atas. Saya berharap pihak PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor mau memenuhi ke empat tuntutan saya di atas tanpa harus saya gugat ke pengadilan," tutur Azas Tigor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×