CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Awas sanksi kurang bayar, Kantor Pajak bakal periksa SPT Tahunan 2019 per 1 Juli


Rabu, 10 Juni 2020 / 19:55 WIB
Awas sanksi kurang bayar, Kantor Pajak bakal periksa SPT Tahunan 2019 per 1 Juli
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah bagi para wajib pajak (WP) per 1 Juli 2020, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memeriksa hasil laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun Pajak 2019.

Agenda pemeriksaan tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau PER-Dirjen Pajak Nomor 06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun upaya pemeriksaan ini berjalan pararel setelah tenggat waktu penyampaian formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan pada 30 Juni 2020.

Baca Juga: Miris, tingkat kemenangan Ditjen Pajak di sengketa pengadilan hanya 40,54%

Nah, ketika seluruh SPT Tahunan penghasilan wajib pajak terkumpul dan dibetulkan, otoritas segera menggeledah kebenaran SPT Tahunan yang disampaikan.

“Atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sejak 1 Juli 2020,” sebagaimana Pasal 8 Ayat 2 PER-06/PJ/2020.

Nah, jika otoritas pajak menemukan bukti bahwa kelengkapan dokumen wajib pajak tidak sesuai maka sanksi administrasi berlaku yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) .

“Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan,” tulis Pasal 8 Ayat 4 butir B PER-06/PJ/2020.

Sebagai catatan terakhir DJP, realisasi SPT Tahunan PPh sampai dengan akhir April 2020 sebanyak 10,5 juta. Angka tersebut lebih rendah 13,2% daripada pencapaian periode sama tahun lalu yakni 12,1 juta.

Baca Juga: Kemenkeu catat 193.151 wajib pajak telah dapat insentif perpajakan

Untuk realisasi wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 10,01 juta SPT Tahunan, lebih rendah 12,03% dibanding 30 April 2019 sebanyak 11,38 juta SPT Tahunan.

Sementara itu, realisasi SPT Tahunan wajib pajak badan sebanyak 584.016 SPT Tahunan, turun 20,8% dibanding periode sama tahun lalu sekitar 737.936 SPT Tahunan.

Informasi saja, otoritas pajak mematok target realisasi SPT Tahunan bisa mencapai tingkat kepatuhan formal wajib pajak di level 80%-85% dari jumlah SPT yang terlapor sebanyak 19 juta wajib pajak atau setara 15,2 juta-16,1 juta SPT. Sehingga, mencapai saat ini hanya 69% dari target terendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×