kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Awas, PNS nekat bepergian dan menambah libur saat Maulid Nabi bisa dipecat


Jumat, 15 Oktober 2021 / 09:33 WIB
Awas, PNS nekat bepergian dan menambah libur saat Maulid Nabi bisa dipecat
ILUSTRASI. Awas, PNS nekat bepergian dan menambah libur saat Maulid Nabi bisa dipecat


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pertengahan minggu depan ada libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, para pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) lain jangan memanfaatkan hari libur Maulid Nabi untuk bepergian dan cuti. Pemerintah akan memberi sanksi bagi PNS yang bepergian dan menambah hari libur saat peringatan Maulid Nabi. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang PNS untuk bepergian dan mengambil cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021. Bagi PNS yang melanggar, siap-siap dikenai sanksi.

Pemberian sanksi bagi PNS yang menambah hari libur saat peringatan Maulid Nabi ini diungkapkan Kemenpan RB dalam sebuah twit pada akun Twitter resminya, Selasa (12/10/2021). "Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," demikian keterangan Kemenpan RB.

Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ASN / PNS yang sedang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti dengan alasan penting lainnya. Adapun larangan cuti dan bepergian bagi ASN / PNS diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo itu diterbitkan jauh hari sebelum keputusan pergeseran hari libur Maulid Nabi yaitu pada Jumat 25 Juni 2021. Ada lima poin dalam SE tersebut.

Baca juga: Jangan lupa, libur Maulid Nabi digeser, cek hari besar bulan Oktober 2021,

Terkait hukuman disiplin, terdapat pada poin keempat huruf B tentang disiplin pegawai. Berikut bunyinya: "Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja".

Jika merujuk pada PP yang tertulis dalam SE tersebut maka terdapat tiga jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar, yaitu hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, tingkatan sanksi yang akan diberikan tergantung penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Pemberian sanksi merupakan wewenang dari PPK Kementeran/Lembagga dan instansi terkait. Mengenai tingkatan, tergantung dari catatan para ASN yang melanggar," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Rincian hukuman atau sanksi yang dikenakan

Hukuman disiplin ringan untuk PNS terdiri dari:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis, dan
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, hukuman disiplin sedang untukPNS terdiri dari:

  • Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan jenis hukuman disiplin tingkat berat untuk PNSsebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari:

  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
  • Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  • Pembebasan dari jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  • Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Itulah hukuman dan sanksi bagi PNS / ASN yang nekat bepergian dan menambah hari libur saat peringatan Maulid Nabi tahun 2021. Ingat, pandemi Covid-19 belum kelar, tetap patuhi protokol kesehatan dan lebih baik berada di dalam rumah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi bagi ASN yang Nekat Bepergian dan Cuti pada Libur Maulid Nabi",


Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Libur digeser, ini daftar hari besar Oktober 2021 & pedoman perayaan Maulid Nabi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×