kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Awas, malam ini Jakarta banjir


Jumat, 21 November 2014 / 14:16 WIB
Awas, malam ini Jakarta banjir
ILUSTRASI. Beauty influencer Almiranti Fira dan putrinya yang berumur 2,5 tahun, Aora, saat mencoba Recipe Box 


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkirakan jika hari ini hujan, maka nanti malam Jakarta akan kembali diserang banjir. Hal itu disampaikan dalam teleconference antara wakil presiden Jusuf kalla (JK) dengan perwakilan BNPB di gedung Binagraha, kompleks Istana Kepresidenan hari ini, Jumat (21/11). 

Menurut informasi yang diterima JK, di daerah Jawa barat bagian Selatan sudah mengalami hujan, diperkirakan air hujan akan segera masuk ke Jakarta pada sore hari ini. SItuasi itu akan diperparah, jika Jakarta bagian Selatan juga mengalami hujan.

Jika hal itu terjadi, maka diperkirakan dalam waktu 6-9 jam kemudian atau sekitar pukul 10.00 WIB-11.00 WIB banjir baru akan tiba di jakarta. "Ya mudah-mudahan ini segera diantisipasi," ujar JK.

Menurut JK banjir sebetulnya bukan hal yang baru bagi ibu kota negara ini. Karena itu, pemerintah provinsi tentu sudah mempersiapkan antisipasinya. Baik itu persiapan teknis untuk mengantisipasi banjir, maupun dampak sosialnya.

BNPB juga mengaku sudah memberikan peringatan dini kepada Badan Penanggulangan Bencana daerah (BBPD) DKI Jakarta, untuk mengantisipasi hal ini. Selain menanyakan soal kemungkinan banjir, JK juga mengkonfirmasi kemungkinan hujan did aerah lain, termasuk di kalimantan dan Sumatera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×