Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis aturan tentang peredaran obat dan makanan secara online atau dalam jaringan (daring).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Beleid ini berlaku efektif sejak 7 April 2020.
Baca Juga: Pengumuman! BPOM melarang penjualan minuman beralkohol secara online
Obat dan makanan dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 meliputi obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan.
Pasal 5 Peraturan BPOM No. 8/2020 menyebutkan, peredaran obat secara daring yang dilakukan oleh industri farmasi dan pedagang besar farmasi hanya dapat dilakukan menggunakan sistem elektronik yang dimiliki industri farmasi dan pedagang besar farmasi.
Adapun pedagang besar farmasi cabang hanya dapat mengedarkan obat secara daring menggunakan sistem elektronik yang dimiliki pedagang besar farmasi.
Baca Juga: Heboh Dexamethasone, Dokter Reisa: Bukan obat penangkal Covid-19
Pada Pasal 27 Peraturan No. 8/2020 ini, BPOM melarang apotek dan/atau penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) mengedarkan secara daring untuk beberapa jenis obat tertentu, sebagai berikut:
a. Obat keras yang termasuk dalam obat-obat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Obat yang mengandung prekursor farmasi;
c. Obat untuk disfungsi ereksi;
d. Sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri;
e. Sediaan implan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan;
f. Obat yang termasuk dalam golongan narkotika dan psikotropika.
Baca Juga: Harga satu strip dexamethason di pasaran lebih murah dari parkir motor
Di Pasal 28, BPOM melarang pelaku usaha mengedarkan kosmetik tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus diaplikasikan oleh tenaga medis.
Kosmetik tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Kosmetik sediaan kulit yang mengandung alpha hidroxy acid (AHA) dengan kadar lebih besar dari 10%;
b. Kosmetik sediaan pemutih gigi yang mengandung dan/atau melepaskan hydrogen peroxide dengan kadar lebih besar dari 6%.
Baca Juga: Dua obat berbahan herbal milik Kalbe Farma (KLBF) ikut uji klinis obat Covid-19
Jika ada pihak-pihak yang melanggar, BPOM akan mengenakan sanksi administratif, seperti peringatan, peringatan keras, rekomendasi penutupan atau pemblokiran sistem elektronik milik pelaku usaha.
Sanksi lainnya adalah rekomendasi pencabutan izin fasilitas pelayanan kefarmasian, larangan mengedarkan untuk sementara waktu, dan/atau perintah untuk penarikan kembali obat dan makanan.
Pelaku usaha yang disasar dalam aturan ini adalah apotek, sistem elektronik milik industri farmasi, sistem elektronik milik pedagang besar farmasi, merchant dalam sistem elektronik milik penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk e-commerce.
Baca Juga: Memoles Laba Cantik dari Makloon Kosmetik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News