kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Awal tahun 2019, Kementerian Agraria dan Tata Ruang fokus berantas mafia tanah


Selasa, 15 Januari 2019 / 13:20 WIB
Awal tahun 2019, Kementerian Agraria dan Tata Ruang fokus berantas mafia tanah


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau disebut juga Dirjen VII RB Agus Widjayanto meminta kegiatan pemberantasan mafia sudah mulai berjalan pada awal tahun ini. Harapannya pada bulan Agustus, semua masalah terkait mafia tanah sudah bisa diselesaikan.

"Bulan Maret nanti, para Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Masalah dan Pengendalian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menetapkan kasus yang menjadi prioritas untuk diselesaikan," ujar Dirjen VII, RB Agus Widjayanto dalam keterangan resmi, Selasa (15/1).

Menurutnya, kegiatan pemberantasan mafia tanah diharapkan dapat tuntas dalam waktu 10 bulan. "Saya harap pada bulan Agustus nanti, semua kasus, yang dijadikan target operasi, sudah kita selesaikan sehingga pada bulan Oktober-November dapat dilakukan monitoring serta evaluasi," kata Agus.

Penetapan target kerja seperti ini, menurut Agus, bertujuan agar seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN dapat fokus untuk memberantas praktek mafia tanah di daerahnya. Adapun yang menjadi prioritas adalah kasus yang sudah mendapat perhatian khusus dari mitra kerja Komisi II DPR RI.

Direktur Sengketa Tanah dan Ruang Wilayah II Hary Sudwijanto menambahkan, agar setiap jajaran Kabid di Kantor Wilayah BPN provinsi dapat melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan mafia tanah, maka  adabeberapa hal yang perlu diperhatikan. "Yakni para Kabid V harus mempelajari betul kasus yang terjadi di daerah dan apakah penyelesaiannya perlu dilakukan melalui penyelesaian rutin atau menjadi target operasi mafia tanah, lalu Kabid V juga perlu mempelajari secara benar mengenai target operasi yang telah ditetapkan tadi," kata Hary Sudwijanto.

Hary mengingatkan pentingnya persiapan terkait pembentukan tim, perencanaan kegiatan serta pelaksanaannya.

Selain pelaksanaan percepatan program sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Reforma Agraria, serta pengadaan tanah untuk program pembangunan infrastruktur, Kementerian ATR/BPN juga memprioritaskan penyelesaian kasus sengketa pertanahan dan pemberantasan mafia tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×