kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.334   -66,00   -0,40%
  • IDX 7.177   34,32   0,48%
  • KOMPAS100 1.046   5,40   0,52%
  • LQ45 815   2,98   0,37%
  • ISSI 225   1,49   0,67%
  • IDX30 426   1,98   0,47%
  • IDXHIDIV20 506   2,31   0,46%
  • IDX80 118   0,62   0,53%
  • IDXV30 120   1,14   0,96%
  • IDXQ30 140   0,53   0,38%

Pakta Integritas Pilkada 2010 Kurang Peminat


Selasa, 18 Mei 2010 / 13:24 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Rupanya, para calon kepala dan wakil kepala daerah belum sepenuhnya menganggap penting pakta integritas pemilihan kepala daerah (pilkada) jujur dan bersih yang digelar Badan Pengawas Pemilu. Tengok saja, Bawaslu mengundang 544 pasangan calon dari 105 kabupaten/kota dan 6 provinsi. Namun, yang bersedia hadir hanya 246 calon saja. Bahkan, pada saat acara berlangsung, Sekretaris Bawaslu, Gunawan Suswantoro mengungkapkan pasangan calon yang hadir hanya 209 pasangan.

Tampaknya, para pasangan calon yang tidak hadir itu menenganggap pakta integritas itu tidak mengikat. Sebab, Bawaslu sendiri menyatakan pakta integritas ini adalah sebuah komitmen moral kepada masyarakat pemilih, bangsa, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.

Meski demikian, Bawaslu menghargai para pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang ikut menandatangani pakta integritas itu. "Bawaslu akan mempublikasikan secara luas nama nama calon yang bersedia hadir dan menandatangani pakta integritas," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib, Selasa (18/5).

Pakta inetgritas itu terdiri dari enam butir pernyataan.

Pertama, menjunjung tinggi integritas dengan tidak melakukan pelanggaran seperti manipulasi daftar pemilih, politik uang, penggunaan fasilitas negara, penyahgunaan jabatan dan wewenanga, kampanye hitam, memakai isu SARA.

Kedua, tidak melakukan tindakan manipulatif dalam pemungutan dan penghitungan suara dan menerima hasil pilkada. Ketiga, Transparan dalam penggunaan dan penyerahan rekening dana kampanye serta tidak menerima sumbangan dari sumber-sumber yang dilarang dalam undang-undang.

Keempat, melakukan kompetisi secara damai.

Kelima, tidak melakukan intervensi dan intimidasi dalam pilkada.

Keenam, menghargai kewenangan pengawas pemilu dalam pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pilkada.

Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini menambahkan pakta integritas ini sangat penting bagi para pasangan calon sebagai acuan menjalani pilkada yang transparan dan bersih. Menurutnya, dari 29 daerah yang sudah menggelar pilkada saat ini, terdapat persoalan daftar pemilih tetap, money politik, dan penyalahgunaan jabatan. "Ini harus jadi perhatian meski tak terjadi di semua daerah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×