kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.200   -59,00   -0,36%
  • IDX 6.899   -29,13   -0,42%
  • KOMPAS100 1.004   -3,60   -0,36%
  • LQ45 768   -4,15   -0,54%
  • ISSI 227   -0,35   -0,15%
  • IDX30 396   -3,34   -0,84%
  • IDXHIDIV20 458   -4,20   -0,91%
  • IDX80 113   -0,40   -0,35%
  • IDXV30 113   -1,00   -0,88%
  • IDXQ30 128   -1,08   -0,84%

Auditor BPK Terancam Kurungan 20 Tahun


Jumat, 22 Mei 2009 / 06:36 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA. Mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bagidno Quirinno terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Salim, Nur Chusniah, Handarbeni Sayekti dan Rachmat Supriyady di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (20/05).

Bagindo diseret ke meja hijau lantaran diduga menerima suap dari pihak Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Jadi ceritanya, Depnakertrans mengadakan proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan. Dana proyek ini diambilkan dari Dana Pengembangan Keterampilan dan Keahlian (DPKK) Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (ABT DIKS) tahun 2004.

Dalam proyek tersebut pimpinan proyek yakni Taswin Zein meminta kepada Bagindo yang yang merupakan Ketua Tim Auditor BPK untuk memanipulasi temuan BPK terhadap laporan keuangan Depnakertrans atas proyek tersebut. Jadi tampaknya, Taswin sudah menduga bahwa laporan keuangan atas proyek tersebut bakal bermasalah.

Sebanyak dua kali, Taswin meminta Bagindo untuk memanipulasi hasil temuan BPK. Kejadian pertama adalah berkaitan dengan laporan kegiatan Pengadaan Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan di 10 Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia. Dalam proyek ini, pelaksan kegiatan ditunjuk langsung oleh Taswin. Mereka adalah PT Panton Pauh Putra dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar, PT Mulindo Agung dengan kontrak Rp 8,4 miliar, PT Suryantara Purna Wibawa dengan kontrak Rp 9,4 miliar dan yang nilai kontraknya terbesar adalah PT Gita Vidya Hutama dengan kontrak Rp 9,9 miliar.

Tanpa sepengatahun anggota tim lain, Bagindo menghubungi Taswin dan memberitahukan hasil temuannya yang mengindikasikan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Penyimpangan tersebut antara lain penggelembungan harga dan keterlambatan pelaksanaan proyek.

Dari laporan Bagindo inilah, Taswin pun meminta Bagindo untuk memanipulasi laporan hasil temuan pemeriksaan tim BPK agar membuat kesimpulan kalau hanya terjadi kesalahan prosedural saja suoaya secara fisik dan keuangan laporan tersebut tetap aman. Kesepakatan akhirnya terjalin diantara Taswin dan Bagindo.

Bertempat di Rumah Makan Mbok Berek, Jakarta Selatan, Taswin yang ditemani bendahara proyek, Monang Tambunan bertemu dengan Bagindo untuk menyerahkan duit Rp 400 juta sebagai tanda terima kasih. Duit hampir setengah miliar ini berasal dari dana taktis hasil patungan keempat rekanan Depnakertrans. Duitnya disimpan dalam rekening bersama (joint account) atas nama Taswin dan Monang.

Pada kesempatan kedua, Bagindo kembali mendapat tugas untuk memeriksa laporan keuangan yang melibatkan Taswin sebagai pimpinan proyek. Kali ini Bagindo bertugas untuk memeriksa proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan Tahun Anggaran 2004 pada Ditjen PPTKDN/Binapendagri Depnakertrans.

Pagu anggaran proyek ini senilai Rp 15 miliar. Dua rekanan Depnakertrans yang terlibat dalam proyek ini adalah CV Dareta dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar dan PT Mulindo Agung Trikarsa dengan nilai kontrak Rp 4,9 miliar. Dalam laporan proyek ini, Bagindo menemukan penyimpangan berupa penggelembungan harga dan ketidakhematan dalam pelaksanaan pengadaan peralatan BLK.

Temuan ini kembali disampaikan Bagindo kepada Taswin dan Taswin lagi-lagi meminta Bagindo untuk merekayasa supaya hasil temuan BPK. Pada kejadian yang kedua ini, Taswin dan Monang mengucurkan dana sebesar Rp 250 juta kepada Bagindo.

Bagindo dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf e dan pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bagindo didakwa telah menerima uang suap serta menyalahgunakan jabatan dan wewenanggnya.

Usai dakwaan dibacakan oleh jaksa, baik Bagindo maupun kuasa hukumnya mengaku akan melakukan sanggahan terhadap surat dakwaan (eksepsi). Bagindo mengatakan bahwa dirinya tak melakukan rekayasa lpaoran BPK sama sekali. “Ini hanya ulah mereka (Taswin dan Monang) yang sakit hati lalu menyeret-nyeret nama saya,” kata Bagindo.

Sementara itu kuasa hukum Bagindo yang terdiri dari Inu Kertapati, Edy Trisaksono dan Suyitno Landung mengatakan siap membuktikan dakwaan jaksa penutut umum dalam persidangan selanjutnya. “Kita buktikan saja apakah hal itu sesuai dengan fakta yang dialami klien saya,” kata Inu.

Sidang yang dipimpin oleh Sutiyono sebagai ketua beserta hakim anggota yang terdiri dari Andi Bachtiar, Gusrizal, Dudu Duswara dan Sofiali akan dilanjutkan Rabu depan. “Agendanya pembacaan eksepsi,” kata Sutiyono.

Sebelumnya, rekanan Depankertrans yakni PT Panton Pauh Putra telah menerima ganjarannya. Direkturnya, Karnawi telah divonis 2,5 tahun bui oleh Pengadilan Tipikor.

Sidang rekanan Depnakertrans yang lain yakni PT Gita Vidya Utama masih bergulir. Perkembangan terakhir, direkturnya, Ines Wulandari dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Disamping itu Ines juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta dan mengganti duit Rp 1,6 miliar yang diduga menjadi kerugian negara. Kita tunggu saja, satu-persatu orang yang bakal menghadapi meja hijau kembali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×