Sumber: Antara | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno meminta direksi PT Pertamina (Persero) mendalami dan menyelesaikan audit forensik terhadap PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Hasil audit forensik tentunya akan kami laporkan bersama Menteri ESDM kepada Presiden untuk pengambilan keputusan," kata Rini usai membuka "Pameran Foto: BUMN Untuk Negeri" di Jakarta, Selasa (10/11).
Menurut Rini, sesuai dengan pembicaraan awal bahwa audit forensik tersebut untuk mencari tahu penyebab biaya tinggi (high cost) yang memicu terjadinya intransparansi, ketidakoptimalan dalam menjalankan perusahaan.
Ia menjelaskan audit terhadap Petral meliputi keuangan periode 2012-2015.
"Kami ingin memperbaiki sistem pembelian agar lebih transparan dan seefisien mungkin. Ini yang diutamakan," tegasnya.
Terkait kemungkinan audit forensik yang terindikasi pelanggaran akan dibawa ke ranah hukum, Rini mengatakan sebaiknya menunggu hasil.
"Tunggu saja, belum bicara detil dengan yang lainnya. Yang diperlukan saat ini bagaimana PT Pertamina dalam operasionalnya bisa optimal dan efisien," ujarnya.
Sebelumnya Dirut Pertamina Dwi Sutjipto mengatakan audit yang dilaksanakan auditor independen, KordaMentha di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina.
Terdapat tiga kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan terhadap Petral, yaitu kajian mendalam (due dilligence) terhadap aspek keuangan dan pajak yang dilakukan EY serta legal oleh HSF dan "wind-down process" berupa novasi kontrak, "settlement" utang piutang dan pemindahan aset kepada Pertamina.
Atas audit forensik tersebut Pertamina menemukan ketidakefisienan kegiatan operasional pengimpor minyak mentah dan BBM tersebut.
"Due dilligence' akan rampung akhir November 2015. Sedangkan 'wind-down process' berakhir Desember 2015," katanya.
Beberapa temuan auditor KordaMentha tersebut antara lain ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga "crude" dan produk, yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender MOGAS, kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News