Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang mengalami masalah defisit mencapai Rp 11 triliun. Terkait dengan hal ini Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyebut telah memberi wewenang kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membantu mengatasi masalah defisit ini.
"BPJS Kesehatan sekarang itu wewenang Menteri Keuangan untuk mengatasi defisitnya. Jadi masih dalam taraf saya belum bisa berbagi lagi karena belum ada rapat terakhir," kata Nila di kantor Kementerian PMK Jakarta Pusat, Jumat (31/8).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menerima hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terkait dengan hasil audit atas status keuangan BPJS. Ia menemukan adanya beberapa masalah dalam hal tagihan kepesertaan di beberapa lokasi.
Atas hal tersebut SMI mengeluarkan bauran kebijakan serta mengalokasikan Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengatasi defisit ini.
"Mereka (BPKP) masih mengaudit keuangan tersebut. Keputusannya dari Menteri Keuangan untuk membantu atau tidak dan kami juga menunggu pembaharuan itu dari Peraturan Presiden Nomor 12," ujarnya.
Lebih lanjut, Nila menyebut bahwa keputusan efisiensi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sejauh ini masih belum final. Menurutnya, organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) harus kembali menilai kepatutan efisiensi tersebut.
"Jadi organisasi profesi juga menilai kembali apa saja yang bisa dilakukan untuk efisiensi," tegasnya.
Efisiensi yang dilakukan oleh BPJS merupakan salah satu bauran dari kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi defisit. Efisiensi ini dilakukan dengan meminimalkan rujukan dari faskes ke rumah sakit jika memang masih dapat ditangani oleh faskes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News