kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.794   37,00   0,22%
  • IDX 8.646   36,29   0,42%
  • KOMPAS100 1.197   8,91   0,75%
  • LQ45 860   6,19   0,73%
  • ISSI 309   1,58   0,51%
  • IDX30 440   1,54   0,35%
  • IDXHIDIV20 513   2,02   0,39%
  • IDX80 134   0,88   0,66%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 141   0,83   0,59%

Aturan waralaba akan direvisi


Kamis, 30 Agustus 2018 / 16:49 WIB
Aturan waralaba akan direvisi
ILUSTRASI. Pameran waralaba


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai waralaba akan diutak-atik oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag). Beleid waralaba akan disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi saat ini.

Saat ini terdapat empat aturan yang menyangkut waralaba. Peraturan tersebut yakni Permendag No 53/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Permendag No 68/2012 tentang Waralaba dan Jenis usaha Toko Modern, Permendag No 7/2013 tentang Kemitraan Waralaba, serta Permendag No 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Aturan disesuaikan dengan kondisi saat ini," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti kepada Kontan.co.id, Kamis (30/8).

Poin yang menjadi pembahasan pun belum dapat disampaikan oleh pemerintah. Pasalnya saat ini masih dalam proses pembahasan.

Aturan yang ada sebelumnya akan kembali dicermati untuk disesuaikan. "Ini kan masih dibahas ya sedang dicermati," terang Tjahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×