kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Aturan waralaba akan direvisi


Kamis, 30 Agustus 2018 / 16:49 WIB
ILUSTRASI. Pameran waralaba


Reporter: | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai waralaba akan diutak-atik oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag). Beleid waralaba akan disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi saat ini.

Saat ini terdapat empat aturan yang menyangkut waralaba. Peraturan tersebut yakni Permendag No 53/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Permendag No 68/2012 tentang Waralaba dan Jenis usaha Toko Modern, Permendag No 7/2013 tentang Kemitraan Waralaba, serta Permendag No 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Aturan disesuaikan dengan kondisi saat ini," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti kepada Kontan.co.id, Kamis (30/8).

Poin yang menjadi pembahasan pun belum dapat disampaikan oleh pemerintah. Pasalnya saat ini masih dalam proses pembahasan.

Aturan yang ada sebelumnya akan kembali dicermati untuk disesuaikan. "Ini kan masih dibahas ya sedang dicermati," terang Tjahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×