kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Aturan waralaba akan direvisi


Kamis, 30 Agustus 2018 / 16:49 WIB
Aturan waralaba akan direvisi
ILUSTRASI. Pameran waralaba


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai waralaba akan diutak-atik oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag). Beleid waralaba akan disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi saat ini.

Saat ini terdapat empat aturan yang menyangkut waralaba. Peraturan tersebut yakni Permendag No 53/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Permendag No 68/2012 tentang Waralaba dan Jenis usaha Toko Modern, Permendag No 7/2013 tentang Kemitraan Waralaba, serta Permendag No 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Aturan disesuaikan dengan kondisi saat ini," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti kepada Kontan.co.id, Kamis (30/8).

Poin yang menjadi pembahasan pun belum dapat disampaikan oleh pemerintah. Pasalnya saat ini masih dalam proses pembahasan.

Aturan yang ada sebelumnya akan kembali dicermati untuk disesuaikan. "Ini kan masih dibahas ya sedang dicermati," terang Tjahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×