kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Turunan UU HPP Terbit, Ini Jenis-jenis Pajak Natura yang Dikecualikan dari PPh


Jumat, 23 Desember 2022 / 07:43 WIB
Aturan Turunan UU HPP Terbit, Ini Jenis-jenis Pajak Natura yang Dikecualikan dari PPh
ILUSTRASI. Pemerintah akhirnya terbitkan aturan turunan dari UU HPP


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (HPP).

PP tersebut salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura. Dalam pasal 24, terdapat rincian khusus yang dikecualikan dari objek PPh untuk pajak natura.  

Objek PPh yang dikecualikan dalam pajak natura diantaranya, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kemudian, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Baca Juga: Gali Potensi Penerimaan Pajak, Aturan Turunan UU HPP Diharapkan Segera Terbit

Makanan dan minuman bagi pegawai yang dimaksud antara lain, makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan dan minuman bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya, dan bahan makanan, bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.

“Sedangkan natura dan kenikmatan di daerah tertentu antara lain ditujukan untuk, sarana dan prasarana untuk pegawai dan keluarganya dalam bentuk tempat tinggal, pelayanan Kesehatan, Pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif,” bunyi pasal 26, dikutip pada Jumat (23/12).

Lebih lanjut, natura dan kenikmatan untuk pelaksanaan pekerjaan natura meliputi natura dan kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenikmatan yang dimaksud adalah, pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput, penginapan untuk awak kapal, dan sejenisnya, serta kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×