Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di sektor ketenagakerjaan masih dalam tahap konsolidasi. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, prinsip kehati-hatian dilakukan sehingga proses pembuatan aturan turunan memakan waktu.
"Aturan turunan sedang dalam tahap sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga," ujar Anwar saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (13/11).
Asal tahu saja terdapat 4 peraturan pemerintah (PP) di sektor ketenagakerjaan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Yakni, PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Kerja, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); PP tentang Pengupahan; dan PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca Juga: UU Cipta Kerja, Kadin: Tak ada presiden yang berani hadapi pro-kontra seperti Jokowi
Draf keempat RPP tersebut disebut akan siap pada minggu depan. Nantinya draf RPP akan disampaikan kepada publik sebagai pemangku kepentingan secara luas untuk mendapatkan masukan.
"Sebelumnya sudah melakukan diskusi dengan buruh dan pelaku usaha tapi itu adalah stakeholder terbatas," terang Anwar.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pembahasan aturan turunan UU Cipta. Pasalnya, buruh menilai UU Cipta Kerja telah merugikan pihak buruh.
"KSPI tidak bersedia ikut membahas aturanan turunan," jelas Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Kahar S Cahyono.
KSPI tengah melakukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja Ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 3 November lalu atau sehari setelah diundangkan.
Selanjutnya: Benarkah UU Cipta Kerja tingkatkan produktivitas nasional?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News