kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Aturan turunan UU Cipta Kerja sektor ketenagakerjaan masih tahap sinkronisasi


Jumat, 13 November 2020 / 18:29 WIB
ILUSTRASI. Aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di sektor ketenagakerjaan masih dalam tahap konsolidasi.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di sektor ketenagakerjaan masih dalam tahap konsolidasi. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, prinsip kehati-hatian dilakukan sehingga proses pembuatan aturan turunan memakan waktu.

"Aturan turunan sedang dalam tahap sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga," ujar Anwar saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (13/11).

Asal tahu saja terdapat 4 peraturan pemerintah (PP) di sektor ketenagakerjaan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Yakni, PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Kerja, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); PP tentang Pengupahan; dan PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja, Kadin: Tak ada presiden yang berani hadapi pro-kontra seperti Jokowi

Draf keempat RPP tersebut disebut akan siap pada minggu depan. Nantinya draf RPP akan disampaikan kepada publik sebagai pemangku kepentingan secara luas untuk mendapatkan masukan.

"Sebelumnya sudah melakukan diskusi dengan buruh dan pelaku usaha tapi itu adalah stakeholder terbatas," terang Anwar.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pembahasan aturan turunan UU Cipta. Pasalnya, buruh menilai UU Cipta Kerja telah merugikan pihak buruh.

"KSPI tidak bersedia ikut membahas aturanan turunan," jelas Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Kahar S Cahyono.

KSPI tengah melakukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja Ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 3 November lalu atau sehari setelah diundangkan.

Selanjutnya: Benarkah UU Cipta Kerja tingkatkan produktivitas nasional?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×