Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merevisi aturan Program Kartu Prakerja. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang diteken 7 Juli lalu. Adapun aturan turunan terkait pelaksanaan program kartu prakerja ini tengah dalam tahap finalisasi.
"Perpres ini tetap membutuhkan aturan teknis pelaksanaannya yang sedang kita finalkan. Aturan teknis itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai perubahan dari Permenko nomor 3 tahun 2020," ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi dalam dalam konferensi pers, Senin (13/7).
Baca Juga: Pemerintah rencanakan pelatihan kartu prakerja secara tatap muka pada Agustus
Menurut dia, aturan turunan tersebut akan berisi tentang mekanisme kurasi, mekanisme platform digital, mekanisme dengan lembaga pelatihan, hingga bagaimana evaluasi macam-macam pelatihan yang diberikan dalam program Kartu Prakerja. Menurut dia, hal-hal tersebut akan dimuat secara detail dalam beleid ini.
"Termasuk mendetailkan mekanisme pelaksanaan Kartu Prakerja yang dilakukan secara offline atau luring. Ini juga hal baru yang belum diatur di dalam Permenko sebelumnya," ujar Elen.
Sebelumnya, pemerintah memang berencana untuk memulai pelatihan tatap muka dalam program Kartu Prakerja ini mulai Agustus mendatang. Pelatihan tatap muka ini akan dilakukan bila situasi Covid-19 sudah membaik dan tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Adapun, Perpres 76/2020 merupakan perbaikan atau penyempurnaan tata kelola kartu prakerja. Ada beberapa hal yang diubah dalam aturan baru tersebut. Menurut Elen, perubahan-perubahan yang ada memberikan penegasan penjelasan terhadap program Kartu Prakerja.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono juga mengatakan Perpres yang baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk selalu melakukan penguatan serta peningkatan kualitas Program. Perpres ini juga telah mengikuti rekomendasi, masukan, dan catatan perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dia juga memastikan bahwa Program ini dirancang untuk menjangkau pihak yang paling membutuhkan bantuan.
Baca Juga: Pengumuman! pendaftaran gelombang keempat Kartu Prakerja dibuka akhir Juli
"Dengan adanya Perpres ini, maka kami harapkan pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar, karena gelombang-gelombang selanjutnya sudah amat dinantikan oleh para calon peserta program Kartu Prakerja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News