kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan teknis cegah krisis keuangan segera dibuat


Rabu, 22 Februari 2017 / 18:16 WIB
Aturan teknis cegah krisis keuangan segera dibuat


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang disahkan sejak 15 April 2016 dinilai menguntungkan dan menyelamatkan Indonesia dari tantangan global pada tahun lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo.

Agus mengatakan, tahun 2016, Indonesia mendapat sejumlah tantangan besar, khususnya yang datang dari global. Mulai dari keluarnya Inggris dari Uni Eropa, kenaikan suku bunga Bank Sentral AS, dan reaksi ketika terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden AS.

"Ekonomi kita terjaga dan salah satu yang menjaga kita adalah UU PPKSK. Dengan adanya UU ini sebetulnya kami bisa lewati periode-periode sulit di 2016," ungkap Agus saat rapat kerja di Komisi XI DPR, Rabu (22/2).

Lebih lanjut Agus mengatakan, krisis ekonomi bisa datang setiap saat. Beruntungnya lanjut dia, saat ini kondisi stabilitas ekonomi domestik dalam keadaan yang baik.

Hal tersebut ditunjukkan oleh capaian pertumbuhan ekonomi tahun lalu yang sebesar 5,02%, inflasi yang rendah sebesar 3,02%, cadangan devisa yang naik menjadi US$ 116 miliar, nilai tukar rupiah yang terapresiasi 2,3%, dan neraca pembayaran Indonesia (NPI) yang mencatat surplus US$ 12 miliar pada tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada dua beleid yang akan diterbitkan oleh pemerintah untuk menindaklanjuti UU PPKSK. Pertama, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai premi restrukturisasi perbankan. Kedua, RPP mengenai penghapusbukuan dan tagihan aset sisa dari restrukturisasi perbankan.

Keduanya direncanakan terbit sebelum rapat KSSK berikutnya yaitu April. Tak hanya itu, pihaknya juga akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan merilis tiga aturan pelaksanaan UU tersebut. Pertama, terkait rencana aksi atau recovery plan yang harus disiapkan setiap bank. Kedua, tentang bank perantara. Ketiga, peraturan tindak pengawasan dan penetapan status bank.

Sedangkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menerbitkan tiga aturan turunan, yaitu terkait dengan penanganan bank sistemik, aturan yang terkait dengan penanganan bank bukan sistemik, dan aturan yang terkait dengan pengelolaan penatausahaan dan pencatatan aset dan kewajiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×