kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aturan tata niaga di 15 K/L dibekukan


Rabu, 05 April 2017 / 16:48 WIB
Aturan tata niaga di 15 K/L dibekukan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap kementerian lembaga yang masih mengeluarkan aturan penghambat investasi di bidang tata niaga. Mereka akan membekukan penerbitan aturan tata niaga di 15 kementerian lembaga.

Keputusan tersebut menjadi salah satu rekomendasi putusan yang diambil dalam Rapat Koordinasi tentang Tata Niaga di Kantor Menko Perekonomian, Rabu (5/4) sebagai buntut atas masih keluarnya 23 aturan tingkat menteri dan dirjen yang masih menghambat investasi. Rekomendasi lainnya, mengevaluasi kembali aturan tata niaga ekspor dan impor yang sedang berjalan dan merasionalisasi, menghilangkan pengulangan aturan serta mengurangi tata niaga.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, keputusan tersebut diambil karena pihaknya menerima keluhan dari kalangan dunia usaha mengenai ketentuan tata niaga yang diatur dalam aturan-aturan tersebut. Laporan yang masuk kepadanya, ketentuan tata niaga yang terdapat dalam ke-23 aturan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi kalangan dunia usaha, mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat, industri, investasi, ekspor serta inflasi.

“Tahun pertama deregulasi keberadaan peraturan tata niaga penghambat sebenarnya menurun. Namun tahun 2016, dia naik lagi bahkan lebih tinggi dari sebelum pelaksanaan deregulasi, ini masalah,” katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (4/4) di Jakarta.

Keluhan terhadap lahirnya 23 aturan penghambat investasi sebelumnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna tentang Pagu Indikatif 2018 di Istana Negara, Selasa (5/4). Dalam rapat tersebut, Presiden mengatakan, di tengah mimpi besar pemerintah agar investasi bisa didorong sehingga pertumbuhan ekonomi 2018 bisa digenjot ke level 5,6%, pemerintah menghadapi masalah pelik.

Keinginan kerasnya tersebut belum diikuti jajarannya dan dirjen. Para menteri dan dirjen masih mengeluarkan aturan yang dinilainya justru menghambat investasi. Padahal menurutnya, saat ini minat investasi di Indonesia sedang bagus- bagusnya.

Darmin mengatakan, 23 aturan tata niaga tersebut mengatur ketentuan mengenai larangan terbatas ekspor dan impor. Aturan tersebut terbit pada masa penerbitan paket kebijakan ekonomi. “Bentuknya macam-macam, ada yang melengkapi paket, ada yang tidak dikoordinasikan, ada yang rekomendasi sehingga kalau tidak ada itu, tidak jalan (usahanya),” katanya.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Edy Putra Irawady keberadaan aturan tersebut telah meningkatkan aturan larangan terbatas di Indonesia melebihi negara lain di Asean. Di Indonesia aturan larangan terbatasnya sebesar 51% dari 10.826 pos tarif sementara itu di Asean ketentuan larangan terbatas hanya 17% . "Ini disebabkan dalam ketentuan masing-masing kementerian lembaga memberlakukan syarat edar menjadi syarat impor, seperti SNI dan surat keterangan impor BPOM," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×