Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna tentang Pagu Indikatif 2018 menyebut ada 23 peraturan menteri dan dirjen penghambat investasi. Teten Masduki, Kepala Staf kepresidenan mengatakan, 23 aturan tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor.
Keberadaan aturan tersebut membuat mekanisme ekspor maupun impor menjadi lebih sulit dan berbiaya tinggi. “Kategorinya antara lain, 11 aturan tidak masuk paket kebijakan, lima bersifat pembatasan, 12 aturan baru, “ katanya Selasa (4/4) tanpa mau merinci aturan penghambat yang dimaksudnya tersebut.
Satya Bhakti Parikesit, Sekretaris Kelompok Kerja II Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi mengatakan, secara umum, 23 aturan penghambat investasi yang disampaikan oleh Presiden Joko widodo hampir sama dengan temuan Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan kelompok kerjanya terhadap 115-117 aturan menteri, pihaknya menemukan aturan yang berpotensi bertentangan dengan paket kebijakan ekonomi.
Salah satunya, Peraturan Menteri Pertanian No. 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Pertentangan tersebut, berkaitan dengan rekomendasi. Menurutnya, prinsip dalam peraturan presiden, rekomendasi investasi di sektor pertanian tidak diperlukan lagi. Namun, di peraturan menteri pertanian tersebut, rekomendasi investasi itu tetap diminta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News