kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru Nonton Bioskop dan Pergi ke Mal, Berlaku Hingga 23 Mei


Jumat, 13 Mei 2022 / 10:48 WIB
Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru Nonton Bioskop dan Pergi ke Mal, Berlaku Hingga 23 Mei
ILUSTRASI. Terhitung sejak Selasa (10/5/2022), pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pusat perbelanjaan 

1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; 

2. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; 

3. Tempat bermain anak-anakdan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk; 

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

Bioskop 

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai; 

2. Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; 

3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; 

4. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit; dan 

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. 

Baca Juga: SKB 4 Menteri: PTM Dihentikan Selama 10 Hari jika Kasus Positif Covid-19 di Atas 5%



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×