kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.895   13,00   0,07%
  • IDX 6.290   -83,36   -1,31%
  • KOMPAS100 822   -13,95   -1,67%
  • LQ45 626   -7,84   -1,24%
  • ISSI 217   -3,20   -1,45%
  • IDX30 350   -4,02   -1,13%
  • IDXHIDIV20 427   -2,76   -0,64%
  • IDX80 94   -1,50   -1,57%
  • IDXV30 117   -1,16   -0,98%
  • IDXQ30 111   -0,86   -0,77%

Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru Nonton Bioskop dan Pergi ke Mal, Berlaku Hingga 23 Mei


Jumat, 13 Mei 2022 / 10:48 WIB
ILUSTRASI. Terhitung sejak Selasa (10/5/2022), pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pusat perbelanjaan 

1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; 

2. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; 

3. Tempat bermain anak-anakdan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk; 

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

Bioskop 

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai; 

2. Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; 

3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; 

4. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit; dan 

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. 

Baca Juga: SKB 4 Menteri: PTM Dihentikan Selama 10 Hari jika Kasus Positif Covid-19 di Atas 5%




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×