kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Perjalanan Terbaru Pesawat Terbang Berlaku Mulai Hari Ini (18/5), Wajib Masker


Rabu, 18 Mei 2022 / 16:45 WIB
Aturan Perjalanan Terbaru Pesawat Terbang Berlaku Mulai Hari Ini (18/5), Wajib Masker
ILUSTRASI. Aturan Perjalanan Terbaru Pesawat Terbang Berlaku Mulai Hari Ini (18/5), Wajib Masker


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan terbaru untuk rute domestik diperlonggar mulai hari ini, Rabu 18 Mei 2022. Pelonggaran aturan perjalanan terbaru ini antara lain tidak lagi wajib tes Covid-19. Pelonggaran aturan perjalanan terbaru ini juga berlaku untuk moda transportasi pesawat terbang.

Aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai SE No 56 Tahun 2022, aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang adalah tidak wajib membawa hasil tes Covid-19 baik tes PCR ataupun antigen jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap (1 dan 2) dan booster.

Aturan perjalanan terbaru juga membebaskan penumpang pesawat terbang berusia di bawah 6 tahun dari kewajiban tes Covid-19. Lalu, pelaku perjalanan dengan kondisi khusus yang menyebabkan tidak bisa disuntik vaksin Covid-19 juga bebas dari kewajiban tes Covid-19.

Sedangkan aturan perjalanan penumpang pesawat terbang untuk yang sudah vaksin Covid-19 dosis 1, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berupa rapid test antigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Resmi Berlaku 18 Mei 2022, Ini Aturan Perjalanan Rute Domestik Terbaru

Selain wajib memenuhi aturan perjalanan tersebut, penumpang pesawat terbang juga harus mematuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara;
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  • Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Kemudian, aturan perjalanan yang harus dipatuhi penumpang pesawat terbang selama perjalanan antara lain:

  • Setiap yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Demikian aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang rute domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×