kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Aturan perjalanan pesawat terbang berubah lagi, PCR tak wajib, Antigen sudah boleh


Senin, 01 November 2021 / 15:36 WIB
Aturan perjalanan pesawat terbang berubah lagi, PCR tak wajib, Antigen sudah boleh
ILUSTRASI. Aturan perjalanan pesawat terbang berubah lagi, PCR tak wajib, Antigen sudah boleh


Reporter: Achmad Jatnika, Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan syarat perjalanan penumpang pesawat terbang berubah lagi. Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tak lagi wajib membawa hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang rute domestik kini semakin mudah. Penumpang pesawat terbang bisa memenuhi aturan perjalanan hanya dengan membawa hasil negatif tes Antigen.

Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang adalah membawa hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR. Kini, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang diperbarui, tidak wajib PCR tapi bisa menggunakan hasil tes Antigen.

Aturan perjalanan pesawat terbang dengan tes Antigen ini juga berlaku untuk rute penerbangan di Jawa-Bali. Sebelumnya, hanya di luar Jawa Bali yang boleh menggunakan tes Antigen.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa ada perubahan untuk aturan perjalanan dengan pesawat terbang. Perjalanan udara menuju Bali yang tidak diharuskan untuk tes PCR, cukup menggunakan tes antigen.

“Untuk Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata dia.

Baca juga: Penerbangan di luar Jawa-Bali boleh pakai antigen, ini ketentuannya

Muhadjir menambahkan bahwa vaksinasi akan dipercepat dengan target dosis kedua di atas 60% di bulan Desember 2021. Muhadjir juga menjelaskan, bahwa saat ini memang terjadi penurunan penularan, tetapi ada sekitar 131 kabupaten atau kota yang mengalami tren naik, di samping ada beberapa kabupaten atau kota mengalami penurunan.

Menurut dia, walaupun penurunan kasus Covid-19 sudah baik, tetapi masyarakat juga terus waspada, seperti tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan dan deteksi di perjalanan dalam dan luar negeri.

Selain itu, Muhadjir juga menjelaskan kalau periode natal dan tahun baru (nataru) akan diantisipasi oleh kementerian dan lembaga terkait untuk memperbarui aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Dengan meng-update aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan penyebarannya di mana aturan tersebut mengenai pergerakan orang, lokasi wisata pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11).

Sebelumnya, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan syarat perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Baca juga: Ini sanksi balasan Indonesia jika melarang WNI masuk ke negara tersebut

Lalu, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Adendum ini berlaku efektif sejak dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2021.

Isi adendum tersebut adalah, syarat perjalanan penumpang pesawat terbang di luar wilayah Jawa Bali, tidak lagi wajib membawa hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR. Selain dengan PCR, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang terbaru adalah membawa kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan, masa berlakunya pun lebih lama. Kini, hasil tes PCR untuk syarat perjalanan pesawat terbang itu berlaku selam 3x24 jam.

Itulah perubahan aturan perjalanan penumpang pesawat terbang. Ingat, aturan perjalanan semakin mudah, tapi kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
 

Selanjutnya: Inilah lokasi harga tes PCR murah mulai Rp 100.000-an, syarat berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×