Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Apabila ada pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat keterangan hasil tes RT PCR, rapid test antigen maupun GeNose, instansi yang telah ditunjuk tersebut akan memberikan sanksi. "Pendisiplinan dan penegakan hukum sesuai aturan UU yang berlaku. Jika ada yang melanggar protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes yang digunakan saat perjalanan akan dikenalan sanksi tegas," kata Wiku.
Sebelumnya, Wiku mengatakan, ada dua pokok aturan perjalanan di dalam negeri selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang berlangsung 9-22 Februari 2021. Hal itu mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid-19.
Pertama, untuk perjalanan dalam negeri dengan tujuan Pulau Bali, diberlakujan aturan yang berbeda bagi yang menggunakan jalur udara, laut dan darat. Kedua, kata Wiku, ada aturan untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meski Hasil Tes Negatif, Pelaku Perjalanan Dilarang Bepergian jika Bergejala Covid-19",
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Icha Rastika
Selanjutnya: Pemerintah buka pintu bagi turis asing, ini syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News