kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah buka pintu bagi turis asing, ini syaratnya


Rabu, 10 Februari 2021 / 05:15 WIB
Pemerintah buka pintu bagi turis asing, ini syaratnya


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Adi Wikanto

 JAKARTA. Pandemi corona masih menyelimuti seluruh negeri. Namun, untuk adaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 terbaru, pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan. Salah satunya, pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia dengan syarat tertentu.

Pemerintah telah menerbitkan aturan  terbaru yang mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku efektif pada tanggal 9 Februari 2021. "Dalam rangka beradaptasi dengan kondisi Covid-19 terkini, pemerintah juga memperhatikan arus keluar masuk pelaku perjalanan luar negeri  yang telah tertera dalam surat edaran satgas nomor 8 tahun 2021," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/2).

Menurut Wiku, terdapat beberapa perbedaan surat edaran ini dengan aturan yang sebelumnya, seperti warga negara asing (WNA) yang sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan berbagai syarat.

Baca Juga: Akan geber tracing dan testing, Menkes: Jangan panik kalau kasus Covid-19 melonjak

Pertama, WNA yang boleh masuk tersebut merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Syarat berikutnya pemegang izin sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA) serta WNA dengan pertimbangan atau  izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Dalam aturan ini pun seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA harus mengikuti berbagai persyaratan mulai dari mematuhi protokol kesehatan, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam.

Wiku pun mengatakan, lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet atau biaya mandiri di hotel yang telah direkomendasikan satgas covid-19.

Baca Juga: Siap-siap, awak media bakal dapat vaksin Covid-19 di akhir Februari

"Dalam SK Satgas nomor 9 tahun 2021, diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya pemerintah, diantaranya pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa dan aparatur sipil negara  yang melakukan perjalanan dinas internasional," ujarnya.

Lebih lanjut Wiku juga menyebut, dalam SE 8 tersebut, kewajiban karantina akan dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas dan WNA dengan skema TCA.

"Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk ke wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," ujarnya.

Aturan ini juga menghimbau agar pelaku perjalanan untuk melanjutkan karantina rmandiri selama 14 hari setelah hasil tes PCR ulang kedua telah keluar sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya: Anggaran PEN 2021 membengkak lagi menjadi Rp 627,96 triliun, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×