kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan penyederhanaan izin perumahan dipercepat


Kamis, 25 Agustus 2016 / 18:11 WIB
Aturan penyederhanaan izin perumahan dipercepat


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menjanjikan seluruh payung hukum dari kebijakan penyederhanaan perizinan rumah murah segera keluar dalam waktu dekat setidaknya pada tahun ini. Adapun aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Maurin Sitorus mengatakan, untuk PP targetnya akan selesai dalam waktu 10 hari. "Peratuan menteri yang terkait diantaranya Permen PU-Pera, Permenhub, Permen KLH, Permen ATR," kata Maurin, Kamis (25/8).

Aturan-aturan yang posisinya di bawah PP harus di sesuaikan. Oleh karena itu, untuk memperlancar program yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid XIII ini pemerintah juga akan membuat tim monitoring yang beranggotakan dari seluruh pemangku kepentingan terkait.

Pemerintah akan melakukan sosialisasi kebijakan ke Pemda agar pemahaman antara pusat dan daerah seiring. Seperti diketahui, selama ini kebijakan yang banyak dikeluhkan oleh pengembang dalam proyek properti berada di tingkat Kepala Daerah.

Maurin menambahkan, dampak penyederhanaan perizian pembangunan rumah murah akan efek berganda terhadap sektor lainnya. "Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun, tetapi nanti akan didapatkan dari sumber yang lain," ujar Maurin.

Beberapa perizinan yang dihilangkan antara lain izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.

Perizinan yang digabungkan, diantaranya Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat.

Sementara untuk perizinan yang dipercepat, antara lain Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer dari 15 hari menjadi 3 hari kerja. Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah dari 90 hari menjadi 14 hari kerja.

Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB dari 30 hari menjadi 3 hari kerja. Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja. Pemecahan sertifikat antara lain pengembang dari 120 hari menjadi 5 hari kerja dan Pemecahan PBB atas nama konsumen dari 30 hari menjadi 3 hari kerja.

Kepala Bappeda Kebupaten Bantaeng, Syamsu Alam mengatakan, pihaknya mendukung penyederhanaan aturan tersebut. Dia bilang, dengan semakin banyak investor yang masuk disektor perumahan maka dampaknya akan lebih besar dari segi ekonomi.

Wakil Ketua Umum Bidang Perumahan REI, Dadang Juhro mengatakan, setelah adanya kebijakan ini perlu adanya sosialisasi ke daerah-daerah. Pasalnya, masih banyak kepala daerah yang tidak memahami calon beleid ini. "Ini supaya satu pemahaman," kata Dadang.


Payung hukum kebijakan penyederhanaan perizinan perumahan dikebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×