kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.860   71,00   0,40%
  • IDX 6.152   -68,29   -1,10%
  • KOMPAS100 814   -10,71   -1,30%
  • LQ45 615   -10,62   -1,70%
  • ISSI 210   -2,10   -0,99%
  • IDX30 348   -6,64   -1,87%
  • IDXHIDIV20 427   -9,27   -2,12%
  • IDX80 92   -1,36   -1,45%
  • IDXV30 114   -1,20   -1,03%
  • IDXQ30 112   -2,71   -2,37%

Paket ekonomi XIII, izin properti dibabat


Rabu, 24 Agustus 2016 / 16:10 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk mendorong perekonomian nasional. Ini merupakan paket kebijakan ekonomi ke-13.

Paket ini untuk mempermudah pasokan properti di masyarakat. Soalnya, saat ini tingkat backlog perumahan di Indonesia diperkirakan mencapai 15,7 juta. "Perizinan pembangunan rumah/perumahan kami permudah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke-13, Rabu (24/8).

Selama ini, untuk mendirikan perumahan harus mengurus 33 perizinan. "Kami pangkas hanya menjadi 11 perizinan," jelas Darmin. Perizinan yang hilang antara lain izin lokasi, rekomendasi ter banjir, persetujuan gambar masterplan, AMDAL lalu lintas, izin pemanfaatan tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×