kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Aturan Pembebasan Lahan Baru Kelar Setahun lagi


Selasa, 22 Desember 2009 / 09:46 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sepertinya persoalan penyediaan tanah untuk kepentingan publik belum akan bisa diselesaikan dengan segera. Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih menggodok RUU Pembebasan Lahan yang salah satunya soal hal pemerintah mencabut kepemilikan tanah masyarakat.

Deputi III Bidang Pengaturan, Penguasaan, dan Kepemilikan Tanah BPN Yuswanda Tumenggung menegaskan, saat ini tim perumus RUU masih bekerja secara intensif. "Ini masuk program satu tahun, bukan program 100 hari," katanya, akhir pekan lalu. BPK akan menyosialisasikan draf RUU tersebut sekitar Januari 2010.

Dalam RUU ini, pemerintah tidak akan serta-merta mencabut hak kepemilikan tanah walau untuk kepentingan umum. "Ada mekanismenya. Jadi tidak serta-merta demi kepentingan umum kita cabut," kata Yuswanda. BPN memegang tiga prinsip: pertama ketersediaan tanah bagi kepentingan umum. Kedua, pemenuhan hak masyarakat, dan ketiga bagaimana meminimalisasi spekulan tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×