kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan pembatasan truk bikin bingung


Kamis, 07 Juni 2018 / 11:32 WIB
Aturan pembatasan truk bikin bingung
ILUSTRASI.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya dua aturan berbeda terkait pembatasan mobil angkutan barang saat mudik Lebaran 2018, membuat pengusaha kebingungan. Bahkan, Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai Kementerian Perhubungan (Kemhub) plin-plan.

Aturan pertama terbit pada 26 April 2018. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 34//2018 itu, pemerintah melarang truk/mobil angkutan barang melintas pada masa lebaran 12–14 Juni 2018.

Aturan kedua terbit pada 5 Juni 2018. Dalam surat imbauan Kemhub, mobil angkutan barang dilarang melintas di ruas jalan Tol Jakarta–Cikampek dan Jakarta-Merak pada 8 Juni pukul 18.00 WIB–9 Juni 2018 pukul 24.00 WIB. "Surat imbauan dari Kemhub akan berpengaruh negatif terhadap logistik dan menimbulkan kebingungan," kata Ketua Umum Ali Zaldy Ilham kepada KONTAN, Rabu (6/6).

Menurutnya surat imbauan itu bertentangan dengan Permenhub yang sudah dikeluarkan lebih dahulu. "Kemhub plin-plan dalam menetapkan aturan larangan truk masa lebaran," tegas Zaldy.

ALI menilai surat imbauan tertanggal 5 Juni 2018 itu sangat terlambat, sebab keluar hanya dua pekan sebelum Lebaran. Aturan itu dinilai telah membuat ketidakpastian, sebab pelaku usaha tidak bisa mengatur stok dan alur logistiknya dengan baik "Larangan truk tidak mengapa lebih lama seperti H-7 seperti tahun-tahun sebelumnya, asal pemberitahuannya bisa 2–3 bulan sebelumnya. Tidak seperti ini mendadak," jelasnya.

Karena itu ALI, kata Zaldy, tidak akan mengikuti surat imbauan Kemhub. Alasannya para pelaku usaha sudah melakukan kontrak dengan pelanggan sampai 12 Juni 2018. Perusahaan juga meminta pegawai tetap masuk.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi beralasan, dua kebijakan itu terbit karena terjadi pergeseran puncak arus mudik. Perubahan terjadi akibat adanya tambahan masa libur lebaran. Dalam riset Kemhub, puncak mudik akan terjadi pada 8–9 Juni, 10–11 Juni agak kosong, dan 12–13 Juni menjadi puncak kedua.

Karena berupa imbauan, Budi menyatakan, jalan tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak masih dimungkinkan dilintasi angkutan barang. "Kalau macet kita arahkan tidak lewat tol," kata Budi disela rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (6/6).

Dalam surat imbauan itu, Kemhub tidak membatasi seluruh truk beroperasi. Truk yang dihimbau untuk tidak melintas pada masa mudik adalah truk 3 sumbu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×