kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhub dianggap plin plan dalam menetapkan waktu larangan truk melintas saat mudik


Rabu, 06 Juni 2018 / 12:08 WIB
Kemhub dianggap plin plan dalam menetapkan waktu larangan truk melintas saat mudik
ILUSTRASI. Truk barang - jasa logistik


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai Kementerian Perhubungan (Kemhub) plin plan terhadap kebijakan larangan mobil angkutan barang untuk melintas saat mudik Lebaran 2018. Pasalnya, saat ini Kemhub telah mengeluarkan dua aturan yang berbeda dalam menetapkan waktu larangan tersebut.

Aturan pertama terbit pada 26 April 2018 melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 34//2018 yang melarang truk atau mobil angkutan barang melintas pada masa mudik lebaran pada 12 Juni-14 Juni 2018. Kemudian aturan terbaru terbit pada 5 Juni 2018 melalui surat imbauan yang menyebutkan mobil angkutan barang dilarang melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek (dua arah) dan Jakarta-Merak (dua arah) pada 8 Juni pukul 18.00 WIB - 9 Juni 2018 pukul 24.00 WIB.

"Surat imbauan dari Kemhub itu pasti akan berpengaruh negatif pada logistik dan menimbulkan kebingungan," ungkap Ketua Umum ALI Zaldy Ilham saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/6). 

Sehingga menurutnya, surat imbauan tersebut bertentangan dengan Permenhub yang sudah dikeluarkan lebih dulu.

"Sangat disayangkan Kemhub plin plan dalam menetapkan aturan larangan truk masa lebaran," tegas Zaldy. 

Tak hanya itu, ALI juga menilai surat imbauan tersebut dikeluarkan sangat terlambat dua pekan sebelum lebaran. Sementara pelaku usaha butuh kepastiaan.

"Larangan truk tidak mengapa lebih lama seperti H-7 seperti tahun-tahun sebelumnya, asal pemberitahuannya bisa 2 bulan-3 bulan sebelumnya sehingga pelaku usaha bisa mengatur stok dan alur logistiknya dengan baik, tidak seperti ini yang mendadak," jelas dia.

Dengan begitu, kata Zaldy, pihaknya tidak akan mengikuti surat imbauan Kemenhub. Alasannya, para pelaku usaha sudah melakukan kotrak dengan pelanggan sampai 12 Juni 2018 (sesuai dengan Permenhub), begitu juga dengan pegawai yang sudah diminta untuk masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×