kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan peliputan pers di DPR menuai polemik


Selasa, 05 Februari 2013 / 13:03 WIB
Aturan peliputan pers di DPR menuai polemik
ILUSTRASI. Berikut warna yang cocok untuk rumah Japandi. Foto:?Instagram?@japandistyle


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR berlangsung alot. Sebagian anggota DPR merasa aturan tersebut tidak pas.

Anggota Komisi II DPR Akbar Faisal menerangkan, aturan ini menunjukkan ketakutan beberapa anggota DPR terhadap pemberitaan media. Anggota fraksi Partai Gerindra ini meminta rapat paripurna menunda pembahasan tersebut. "Kita simpan lagi lalu dibahas lagi," kata Akbar dalam sidang paripurna, Selasa (5/2).

Anggota Komisi III DPR Indra juga tidak sepakat dengan aturan itu. Dia menilai, aturan itu membatasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di DPR.

Salah satu keberatannya adalah soal pihak yang bisa diwawancara di DPR hanyalah Ketua DPR saja dan bukan anggota. "Kita tidak boleh mengekang wartawan," ujar Indra.

Selain itu, Indra menyatakan, kegiatan DPR bukan hanya di dalam gedung saja melainkan juga di luar. Mengacu pada rumusan aturan yang dibuat BURT itu, bagi wartawan yang tidak mempunyai kartu identitas untuk meliput di DPR tidak akan bisa mewawancarai anggota DPR meski berada di luar gedung parlemen.

Anggota BURT DPR Agung Budi Santoso mengaku sudah mengundang asosiasi profesi wartawan, Dewan Pers, dan lainnya untuk merumuskan aturan itu. Dia menyerahkan rumusan aturan itu kepada seluruh fraksi.

Karena banyak menemukan polemik, akhirnya pimpinan sidang paripurna DPR, Priyo Budi Santoso menunda pengambilan keputusan selama tiga minggu ke depan. Dia memberikan waktu kepada BURT merevisi dan melaporkan kembali draf peraturan tersebut kepada setiap fraksi DPR.

Menurutnya, rumusan aturan itu harus disepakati tanpa adanya pengekangan kepada wartawan. "Pers membutuhkan kita dan anggota DPR juga butuh diberitakan. Bayangkan jika pers tidak mau memberitakan apapun," katanya.

Karena itu, Wakil Ketua DPR ini memastikan rumusan aturan yang baru tidak boleh mengekang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Dia juga meminta aturan ini harus bisa memastikan wartawan tetap independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×