kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan Pajak Natura Diharapkan Bisa Terbit Juni 2023, Berikut Bocorannya


Jumat, 12 Mei 2023 / 06:30 WIB
 Aturan Pajak Natura Diharapkan Bisa Terbit Juni 2023, Berikut Bocorannya
ILUSTRASI.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan teknis pajak tersebut masih dalam proses harmonisasi.

Harapannya, aturan pajak natura tersebut bisa terbit pada Juni 2023 mendatang, sehingga bisa memberikan kepastian bagi wajib pajak (WP).

"Natura pada prinsipnya sudah finalisasi, ini tinggal harmonisasi. Mudah-mudahan bulan depan (Juni). Mudah-mudahan sebulan ke depan siap kita terbitkan," ujar Yoga dalam acara Media Briefing DJP Kemenkeu, Kamis (11/5).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, dalam menentukan batasan-batasan nilai dari kelompok pengecualian objek pajak penghasilan (PPh), pihaknya akan terus mempertimbangkan dari sisi keadilan dan kepantasan.

Baca Juga: Pengusaha Minta Sejumlah Aturan Teknis Perpajakan Segera Diterbitkan

Untuk itu, ia meminta wajib pajak untuk sabar menunggu terbitnya aturan teknis pajak natura sehingga bisa memberikan kepastian bagi wajib pajak.

"Tapi esensi penting seperti dulu jenisnya sudah jelas alat kerja pasti tidak dikenakan. Ditunggulah (aturannya) nanti kalau sudah ada hilal akan segera disampaikan," ucap Suryo.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.

Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi pengganti imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Untuk diketahui, setidaknya ada beberapa daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Rencana Pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).

Pertama, mengenai pengecualian makan dan minum. Dalam hal ini semua makanan dan minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai dikecualikan dari objek PPh. Selain itu, reimbursement makanan dan minuman bagi pegawai dinas luar juga dikecualikan dari objek PPh.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu. Dalam kelompok ini meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan fasilitas olahraga tertentu. Adapun tata cara penetapan lokasi usaha di daerah tertentu akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

Baca Juga: Kapan Aturan Teknis Pajak Natura Terbit? Ini Bocoran dari Staf Ahli Menkeu

Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam PMK nantinya akan mempertegas natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan.

Kelompok ini meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal, hingga natura yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Keempat, natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Dalam kelompok ini termasuk bingkisan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya di hari keagamaan besar seperti natal dan lebaran. Kemudian peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan juga dikecualikan dari objek PPh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×