Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam waktu dekat.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan ada dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang disusun pemerintah terkait UU Desa ini, yakni RPP tentang tata kelola desa dan RPP tentang mekanisme penganggaran dan pengawasannya. "Kedua RPP tesebut sudah dipresentasikan dan tinggal menunggu keputusan Presiden," ujar Gamawan akhir pekan lalu.
Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menambahkan, di RPP tersebut, salah satunya memuat pengelolaan anggaran oleh aparat desa. Chatib memprediksi PP ini baru bisa dilaksanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 mendatang.
UU Desa mengamanatkan bahwa desa berhak mendapatkan anggaran senilai 10% dari belanja transfer daerah, tidak termasuk dana perimbangan keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah setiap tahun. Asumsinya jika jika dana transfer daerah dalam APBN 2014 mencapai Rp 592,6 triliun, dan beleid itu dilaksanakan tahun 2014, maka 72.944 desa kebagian anggaran Rp 59,26 triliun, artinya jatah tiap desa bisa Rp 812 jutaan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan jajaran pemerintah untuk memastikan bahwa peraturan pelaksanaan ini sesuai kondisi di desa dan pemerintah secara umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News