kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Lengkap Mendag Bagi Pelaku Usaha dalam Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi


Senin, 24 Januari 2022 / 11:57 WIB
Aturan Lengkap Mendag Bagi Pelaku Usaha dalam Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi
ILUSTRASI. Warga membeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). Mendag mengeluarkan aturan lengkap bagi pelaku usaha dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Beleid ini diteken oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 18 Januari 2022 pekan lalu dan berlaku sejak diundangkan 19 Januari 2022 hingga enam bulan ke depan.

Latar belakang aturan penyediaan minyak goreng bersubsidi ini bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan kestabilan harga minyak goreng di pasaran yang terjangkau oleh masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil. 

Aturan ini menyatakan bagi pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam penyediaan kebutuhan minyak goreng kemasan bersubsidi bagi masyarakat, maka pelaku usaha harus melakukan pendaftaran kepada Menteri Perdagangan melalui DirekturJenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Setelah Kemdag melakukan verifikasi kepada produsen, maka Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri akan menyampaikan penetapan pelaku
usaha dimaksud kepada Direktur Utama BPDPKS.

Selanjutnya pelaku usaha yang telah ditetapkan oleh Kemdag akan melakukan perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng bersubsidi dengan Direktur Utama BPDPKS.

Adapun kewajiban pelaku usaha dalam perjanjian ini adalah melakukan Penyediaan bagi kebutuhan masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil dengan distribusi hingga tingkat pengecer.

Penyediaan minyak goreng bersubsidi ini dilakukan dalam bentuk berbagai kemasan isi bersih sampai dengan batas 25 liter dalam berbagai bentuk.

Selain itu Kementerian Perdagangan juga membolehkan pelaku usaha menggunakan merek dagang Kementerian Perdagangan yakni "Minyakita", untuk penyediaan minyak goreng berusubsidi bagi masyarakat.

Dasar penetapan harga minyak goreng di pasaran akan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah yang saat ini sebesar Rp 14.000 per liter.

Pelaku usaha dapat mengajukan dana pembiayaan kepada BPDPKS berdasarkan selisih antara HET dengan Harga Acuan Keekonomian minyak goreng kemasan dari pemerintah.

Harga keekonmian atau HAK ini akan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan provinsi setiap bulan dengan mengacu pada perkembangan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada lelang di dalam negeri dalam kurun sebulan terakhir.

Untuk memperoleh dana pembiayaan minyak goreng
kemasan dari BPDPKS, pelaku usaha harus mengajukan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan kepada manajemen BPDPKS.

Permohonan pembayaran ini harus dilengkapi dengan dua dokumen:

Pertama, laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor atau pengecer yang berisikan nama, volume, dan harga dari yang diserahkan; dan

Kedua, dokumen faktur pajak.

Berdasarkan dokumen permohonan pelaku usaha ini  maka BPDPKS akan meneliti kelengkapan dokumen permohonan setelah itu menyerahkan kepada Dirjen Perdagangan dalam Negeri.

Dirjen Perdagangan dalam negeri akan menugaskan surveyor untuk melakukan verifikasi ulang atas dokumen tersebut. Tapi penujukan surveyor dilakukan oleh BPDPKS.

Verifikasi oleh Surveyor ini meliputi pertama; verifikasi terhadap profil Pelaku Usaha dan jaringan distribusi; 

Kedua verifikasi terhadap penyaluran minyak goreng kemasan, bersubsidi ke masyarakat, dengan cara memastikan nama jaringan distribusi; dan besaran volume maupun kepastian harga yang didistribusikan.

Agar tidak mengganggu cashflow pelaku usaha yang mengajukan klaim pembayaran, kinerja verifikasi oleh surveyor dibatasi maksimal selama 14 hari kerja.

Setelah verifikasi selesai dan disampaikan kepada Dirjen Perdagangan Dalam negeri maka BPDPKS wajib melakukan pembayaran klaim pelaku usaha paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen verifikasi.

Permendag Nomor 3 tahun 2022 ini juga mengatur sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan penyediaan minyak goreng kemasan.

Sanksi administrasi pertama adalah penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan dari BPDPKS.

Berikutnya adalah pencabutan izin usaha dari pelaku usaha.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2021 ini mencabut peraturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 1 Tahun 2021

Perubahan aturan ini terutama pada mekanisme pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana yang di aturan lama harus dilakukan berdasarkan kebijakan Komite Pengarah BPDPKS, kini cukup dari direksi atau manajemen BPDPKS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×