Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan karantina terbaru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang baru datang dari luar negeri.
Aturan tersebut diatur melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
Melansir covid19.go.id, ketentuan ini menggantikan surat edaran No. 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.
Selain itu, WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Baca Juga: Tempat tidur RS untuk pasien COVID-19 mulai terisi lagi, waspada!
Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau
orang terpandang.
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).
Lokasi karantina
Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Meski belum terdeteksi kasus Omicron, Indonesia tidak lengah