kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tempat tidur RS untuk pasien COVID-19 mulai terisi lagi, waspada!


Kamis, 16 Desember 2021 / 04:50 WIB
Tempat tidur RS untuk pasien COVID-19 mulai terisi lagi, waspada!


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat harus meningkatkan kembali kewaspadaan terkait penyebaran virus COVID-19. Pasalnya, setelah angka penularan terus melandai selama hampir dua bulan, Satgas Covid-19 di tanah air mendeteksi adanya peningkatan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di sejumlah rumah sakit pada awal Desember ini.

Melansir indonesia.go.id, Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut, BOR ruang isolasi di rumah sakit rujukan sempat mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir. 

Wiku mengatakan, peningkatan BOR perlu diwaspadai. Sehingga dia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan prokes. 

"Meskipun peningkatan itu terbilang kecil, adalah perlu mewaspadainya. Karena, peningkatan BOR mengindikasikan adanya kenaikan kebutuhan treatment pada gejala sedang atau berat," tuturnya saat konferensi pers di YouTube BNPB, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Aturan karantina terkini, pengecualian berlaku terbatas dan ketat

Apalagi, lanjut Wiku, mobilitas warga semakin meningkat. Tapi, kepatuhan terhadap protokol kesehatan justru menurun. 

"Mobilitas menggunakan pesawat terbang juga meningkat 350% dalam lima bulan terkahir. Jumlah perjalanan pesawat terbang pada Juli adalah sekitar 350 ribu sedangkan November meningkat menjadi 1,6 juta. Idealnya peningkatan aktivitas juga harus diikuti peningkatan prokes, namun sayangnya data menunjukkan sebaliknya di mana dalam minggu terkahir cakupan desa/kelurahan yang patuh memakai masker dan menjaga jarak mengalami penurunan," papar Wiku.

Menurut Wiku, tingkat kesadaran masyarakat terkait prokes harus ditingkatkan. Apalagi di tengah penyebaran virus corona varian baru, Omicron. 

Baca Juga: Epidemiolog: karantina mandiri harus terstandar dan disertai pengawasan yang cukup

Pemerintah sudah mengambil sejumlah langkah strategis demi menangkal masuknya Omicron. Di antaranya, menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 23 tahun 2021 tentang Penundaan Sementara Kedatangan Warga Negara Asing (WNA), dari sejumlah negara. 

Kebijakan tersebut dibuat menyusul adanya transmisi komunitas kasus varian Covid-19 bernama Omicron atau B.1.617.2 yang dideteksi pertama kali di Afrika Selatan, pada Rabu (24/11/2021). Pemerintah juga memastikan akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×