kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Aturan insentif pajak industri terlibat di vokasi belum juga terbit


Kamis, 13 Desember 2018 / 16:49 WIB
Aturan insentif pajak industri terlibat di vokasi belum juga terbit
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Denita BR Matondang | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - MALANG. Pemerintah masih menggodok aturan insentif pajak alias super deductible tax bagi industri yang bekerja sama dengan lembaga pengembangan (riset) dan pelatihan vokasi digital. Tarif yang didapat sebuah perusahaan bisa mencapai 200% di sektor pendidikan vokasi.

Sedangkan bagi perusahaan yang terlibat di sektor R&D atau pusat inovasi mendapat pengurangan sampai 300%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, insentif ini untuk menarik minat investor bekerja sama dengan lembaga pengembangan dan pelatihan vokasi digital. Kedua lembaga juga dapat memperluas indikator kerja sama.

Indikator kerja sama ini misalnya, industri bersedia menempatkan pelajar praktik, menyediakan tenaga didik untuk melengkapi keterampilan pelajar, memberi kesempatan menyewa sejumlah peralatan yang dibutuhkan, dan menerima lulusan lembaga pengembangan dan pelatihan vokasi bekerja di industri.

"Jangan nanti industri merasa kerja sama ini beban tambahan. Jadi kalau industri keluarkan Rp 10 juta pemerintah ganti Rp 20 juta, " kata Darmin di SMKN 4 Malang, Kamis (13/12).

Rencana Darmin, insentif ini dapat direalisasikan pada awal tahun mendatang. Seluruh industri baik swasta dan BUMN diharapkan wajib melaksanakan aturan ini.

"Tidak serta merta wajib dilihat dulu arahnya karena industri Indonesia juga tidak kuat-kuat amat, " kata Darmin.

Asal tahu saja, aturan pemberian insentif pajak ini semestinya sudah terbit pertengahan tahun ini. Namun sampai saat ini, pemerintah belum juga menerbitkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×