kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan CoB antara BPJS dan asuransi segera terbit


Minggu, 15 Mei 2016 / 17:17 WIB
Aturan CoB antara BPJS dan asuransi segera terbit


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Beleid turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit ditargetkan segera keluar dalam waktu dekat.

Aturan teknis itu akan mengatur mekanisme skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikover oleh Badan Penyekenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan asuransi pribadi.

Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, saat ini aturan itu sedang dalam tahap pembahasan dengan pemangku kepentingan lain dan diharapkan tahun ini sudah dapat diimplementasikan. "Kami usahakan secepatnya. Lebih cepat lebih bagus," kata Bayu, akhir pekan lalu.

Walau masih belum final, menurut Bayu skenario yang diusulkan adalah pihak asuransi pribadi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan melakukan pembayaran atas biaya perawatan dari pasien. Setelah itu, nanti dari asuransi pribadi tersebut melakukan klaim atas biaya yang telah dikeluarkan.

BPJS Kesehatan hanya akan menanggung atau menerima klaim pihak asuransi pribadi sebesar ketentuan yang tertuang dalam perhitungan Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) atau sistem pembayaran dengan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Tidak seluruh perusahaan asuransi pribadi dapat melakukan klaim atas biaya berobat pasien. Hanya perusahaan asuransi yang dijamin dan telah bekerja sama saja yang dapat melakukan hal tersebut. Sehingga nantinya di dalam kartu yang dimiliki peserta asuransi pribadi akan terdapat dua logo yang salah satunya adalah BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede mengatakan, beleid yang diteken oleh Menteri Kesehatan pada 7 April lalu ini menjembatani masyarakat yang telah memiliki asuransi pribadi dengan program JKN.

Menurut Donal, aturan ini akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak atas skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) di program JKN yang dicover oleh Badan Penyekenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Sebelumnya tidak ada (aturannya) sehingga ada keragu-raguan," kata Donald.

Terbitnya aturan ini juga diharapkan semakin membuat masyarakat utamanya dari golongan pekerja penerima upah (PPU) untuk ikut dalam program JKN. Seperti diketahui, sampai saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan dari unsur pekerja masih sangat minim.

Dengan terbitnya aturan ini, BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya pokok pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, untuk mendapat pelayanan rawat jalan di eksekutif maka tambahan pembiayaan akan ditanggung oleh pihak asuransi pribadi yang dimiliki.

Aturan ini tidak berlaku bagi peserta JKN yang berasal dari kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Untuk mendaat fasilitas ini pasien juga harus memiliki surat rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×