kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Aturan Baru UMKM Meluncur Mei 2026, Biaya Marketplace Bakal Ditekan


Selasa, 05 Mei 2026 / 18:32 WIB
Aturan Baru UMKM Meluncur Mei 2026, Biaya Marketplace Bakal Ditekan
ILUSTRASI. Kontan - Dok. Istimewa (Shutterstock/DOK)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah Republik Indonesia menargetkan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang mengatur efisiensi biaya di ekosistem digital dilakukan di akhir Mei 2026. Regulasi ini disiapkan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil di tengah tekanan biaya di platform perdagangan elektronik.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa proses harmonisasi aturan telah rampung dan kini memasuki tahap akhir sebelum diundangkan.

“Itu (Permen UMKM) sudah selesai harmonisasi. Sekarang sedang kita kirim ke Setneg untuk minta izin prinsip, untuk diundangkan. Nah jadi, paling tidak sebelum akhir Mei kita harus sudah selesai ya,” kata Temmy kepada media di Jakarta, Selasa (5/5/2026). 

Baca Juga: Ekspor Maret Turun, Airlangga Beberkan Strategi Pemerintah Dorong Ekspor

Pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk memastikan regulasi ini tidak tumpang tindih dengan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Kedua kementerian sepakat aturan yang disusun akan saling melengkapi.

“Kami sudah bersepakat apa yang diatur di dalam permen UMKM akan diakomodir juga di Permendag mereka. Bahkan akan menjadikan referensi. Tapi ini kita masih menunggu. Ini masih proses drafting ya, uji publik. Nanti kan pasti akan ada perkembangan. Tapi yang pasti kita sudah bersepakat, tidak akan saling bersinggungan,” ujar Temmy.

Permen ini akan menyasar berbagai komponen biaya yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk skema biaya pengiriman di platform e-commerce.

“Pokoknya semua yang memberatkan UKM akan kita coba untuk tuntaskan di sana. Nanti mungkin kita juga akan ketemu dengan teman-teman platform,” kata Temmy.

Sebelumnya, Pemerintah berupaya memperkuat perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari tekanan biaya yang dinilai semakin membebani di platform perdagangan digital. 

Baca Juga: Kemenkeu Siap Stabilisasi Pasar SBN Jika Volatilitas Meningkat

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, praktik pembebanan biaya di lokapasar atau marketplace perlu mendapat perhatian serius agar pelaku usaha kecil tidak terus berada pada posisi yang lemah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×