kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,67   5,28   0.59%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Baru PNS 2024, Mulai Uang Makan Imunitas, Perjalanan Dinas, hingga Lembur


Senin, 15 Mei 2023 / 05:06 WIB
Aturan Baru PNS 2024, Mulai Uang Makan Imunitas, Perjalanan Dinas, hingga Lembur


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada aturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugas untuk tahun anggaran 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuangkan sejumlah aturan baru tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. 

Melansir Kompas.com, ada beberapa hal terkait biaya yang diatur oleh pemerintah sesuai dengan peraturan tersebut. 

Berikut sejumlah aturan yang diatur dalam peraturan tersebut: 

1. Biaya perjalanan dinas 

Permenkeu ini mengatur mengenai biaya perjalanan dinas para PNS untuk tahun anggaran 2024. Standar biaya masukan untuk perjalanan dinas sesuai peraturan ini disesuaikan besarannya berdasarkan provinsi kementerian atau lembaga (K/L) berada. 

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis ketentuan tersebut sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com (12/5/2023). 

Sebagai contoh PNS yang berada di DKI Jakarta, memiliki besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 530.000 untuk dinas luar kota, Rp 210.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, serta Rp 160.000 untuk pelatihan atau diklat. 

Baca Juga: Berlaku Tahun 2023, PNS Akan Dapat Tunjangan Baru Untuk Daya Tahan Tubuh

Selanjutnya, bagi para pejabat eselon II ke atas, mendapatkan tambahan uang harian atau uang representasi. 

Untuk perjalanan luar kota, besarannya ialah Rp 150.000 bagi pejabat eselon II, Rp 200.000 untuk pejabat eselon I, dan Rp 250.000 untuk pejabat negara. 

Aturan ini juga mengatur biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang disesuaikan berdasarkan provinsi dan tingkat jabatan. 

Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, biaya penginapan pejabat negara atau pejabat eselon I sebesar Rp 8,72 juta, pejabat eselon II sebesar Rp 2,06 juta, pejabat eselon III atau golongan IV Rp 992.000, dan pejabat eselon IV atau golongan III/II/I sebesar Rp 730.000. 

Diatur juga biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri yang disesuaikan berdasarkan golongan dan negara tujuan. 

Contoh, untuk perjalanan dinas ke Amerika Serikat, besaran uang harian yang diterima sebesar 659 dolar AS per hari untuk golongan A, 563 dolar AS golongan B, 505 dolar AS golongan C, dan dolar AS golongan D. 

Diberlakukan pula pengaturan uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang besarannya disesuaikan provinsi dan jenis rapat. 

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Bakal Segera Diumumkan Pemerintah, Siap-Siap




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×