kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Aturan Baru, Pemda Wajib Alokasikan 2% Dana Transfer Umum Buat Bansos


Senin, 05 September 2022 / 20:13 WIB
Aturan Baru, Pemda Wajib Alokasikan 2% Dana Transfer Umum Buat Bansos
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Aturan Baru, Pemda Wajib Alokasikan 2% Dana Transfer Umum Buat Bansos.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

"Bisa didesain apakah tambahan dukungan pemda ini diberikan kepada program yang memang sudah berjalan, itu boleh. Atau dibuat program baru yang kemudian menyasar untuk ojek, nelayan atau transportasi umum di daerah masing-masing, ini juga diperbolehkan," tambahnya.

Suahasil berharap, dengan adanya belanja wajib perlinsos ini yang diarahkan untuk membantu ojek, UMKM, nelayan, penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi umum, maka akan menekan laju inflasi sehingga harga-harga barang dan jasa tidak akan mengalami kenaikan terlalu tinggi.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan Soal Realokasi Dana Desa Penanganan Covid-19

"Semoga peningkatan harga BBM tidak serta merta menjadi peningkatan dari ongkos transportasi di daerah-daerah. Tentu kita kita kombinasikan dengan tambahan bantalan sosial yang berasal dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU)," tandasnya.

Sebagai informasi, PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×