kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Baru, Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3-7 Hari


Rabu, 16 Februari 2022 / 19:08 WIB
Aturan Baru, Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3-7 Hari
ILUSTRASI. Sejumlah warga turun dari bus untuk menjalani isolasi (karantina) di Rusun Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3-7 hari, tergantung dari vaksin yang diterima, baik dosis pertama, dosis kedua, maupun booster.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 16 Februari 2022.

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pelaku perjalanan luar negeri yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam.

Kemudian, pelaku perjalanan luar negeri yang baru menerima vaksin dosis kedua wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.

"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian bunyi SE Satgas 7/2022 yang diterima Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Kasus Covid-19 15 Februari 2022 Rekor, Negara Ini Siap Berdamai dengan Corona

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Adapun pelaksanaan karantina ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri sebagai berikut:

• Bagi WNI yaitu Pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.




TERBARU

[X]
×