kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.797   83,00   0,49%
  • IDX 6.750   27,32   0,41%
  • KOMPAS100 974   5,40   0,56%
  • LQ45 757   2,91   0,39%
  • ISSI 214   1,47   0,69%
  • IDX30 392   1,05   0,27%
  • IDXHIDIV20 470   -0,77   -0,16%
  • IDX80 110   0,70   0,64%
  • IDXV30 115   -0,26   -0,22%
  • IDXQ30 128   0,07   0,06%

Aturan baru, ini syarat WNA yang boleh masuk ke Indonesia


Selasa, 09 Februari 2021 / 22:00 WIB
Aturan baru, ini syarat WNA yang boleh masuk ke Indonesia

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan  terbaru yang mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku efektif pada tanggal 9 Februari 2021.

"Dalam rangka beradaptasi dengan kondisi Covid-19 terkini, pemerintah juga memperhatikan arus keluar masuk pelaku perjalanan luar negeri  yang telah tertera dalam surat edaran satgas nomor 8 tahun 2021," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/2).

Menurut Wiku, terdapat beberapa perbedaan surat edaran ini dengan aturan yang sebelumnya, seperti warga negara asing yang sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan berbagai syarat.

Baca Juga: Akan geber tracing dan testing, Menkes: Jangan panik kalau kasus Covid-19 melonjak

Pertama, WNA tersebut merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Syarat berikutnya pemegang izin sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA) serta WNA dengan pertimbangan atau  izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Dalam aturan ini pun seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA harus mengikuti berbagai persyaratan mulai dari mematuhi protokol kesehatan, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam.

Wiku pun mengatakan, lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet atau biaya mandiri di hotel yang telah direkomendasikan satgas covid-19.

Baca Juga: Siap-siap, awak media bakal dapat vaksin Covid-19 di akhir Februari

"Dalam SK Satgas nomor 9 tahun 2021, diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya pemerintah, diantaranya pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa dan aparatur sipil negara  yang melakukan perjalanan dinas internasional," ujarnya.

Lebih lanjut Wiku juga menyebut, dalam SE 8 tersebut, kewajiban karantina akan dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas dan WNA dengan skema TCA.

"Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk ke wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," ujarnya.

Aturan ini juga menghimbau agar pelaku perjalanan untuk melanjutkan karantina rmandiri selama 14 hari setelah hasil tes PCR ulang kedua telah keluar sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya: Anggaran PEN 2021 membengkak lagi menjadi Rp 627,96 triliun, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

×