kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan baru! Ini sanksi untuk PNS yang bolos kerja dan tak lapor harta kekayaan


Kamis, 16 September 2021 / 08:05 WIB
Aturan baru! Ini sanksi untuk PNS yang bolos kerja dan tak lapor harta kekayaan
ILUSTRASI. Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun pelanggarannya untuk penurunan jabatan apabila PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun. 

Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan dengan waktu 25-27 hari kerja dalam satu tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara terus-menerus selama 10-28 hari kerja.

"PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama sepuluh hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya," demikian bunyi Pasal 15 ayat (2). 

PNS Tidak Melaporkan Harta 

Selain itu, pengenaan sanksi juga diberikan kepada PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan. Untuk hukuman disiplin sedang dapat dijatuhkan jika PNS yang tidak memenuhi ketentuan adalah pejabat administrator dan pejabat fungsional. 

Sementara itu, jika PNS yang tidak memenuhi ketentuan adalah pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya dikenakan sanksi hukuman disiplin berat. 

Di bagian akhir PP tersebut disebutkan, segala ketentuan mengenai disiplin PNS ini berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021. 

"Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP ini," demikian ditegaskan pada Pasal 45 ayat (1).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi Baru untuk PNS yang Bolos Kerja dan Tak Laporkan Harta Kekayaan"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Alasan mengapa PNS selalu naik Garuda saat perjalanan dinas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×