kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Aturan baru BI bukan untuk sikapi rupiah jeblok


Senin, 23 April 2018 / 18:06 WIB
Aturan baru BI bukan untuk sikapi rupiah jeblok
ILUSTRASI. Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI, Rahmatullah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan kerangka ketentuan operasi moneter bank sentral. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan secara seimbang, suku bunga yang wajar, serta kestabilan.

Penyempurnaan tersebut tertuang dalam Peraturan BI No20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter. Aturan ini sekaligus mencabut tiga ketentuan sebelumnya yakni PBI 18/12/2016 tentang Operasi Moneter, PBI 16/12/2014 tentang Operasi Moneter Syariah dan PBI 17/17/2015 tentang SBBI Valuta Asing.

Meski demikian, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman menjelaskan bahwa aturan baru ini bukan untuk menyikapi nilai tukar rupiah yang jeblok belakangan ini. Asal tahu saja, berdasarkan Kurs Referensi JISDOR, nilai tukar rupiah pada 23 April 2018 sebesar 13.894

“Tidak (untuk merespon nilai tukar rupiah). Ini reform BI secara berlanjut. dari sisi pengaturannya, kami ingin perkuat di segala hal dalam operasi moneter ini,” ujarnya di Gedung BI, Senin (23/4).

Adapun Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Rahmatullah mengatakan, penyempurnaan bertujuan untuk menyetarakan ketentuan operasi moneter konvensional maupun syariah. Diharapkan, operasi moneter yang dilakukan BI efektif dan efisien.

“Ini memperkuat banyak hal, karena operasi moneter itu ada banyak,” kata Rahmatullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×