kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Aturan Arab Saudi: Visa Ziarah Tak Bisa Masuk Mekkah Hingga 15 Zulhijjah 1445 H


Jumat, 31 Mei 2024 / 03:24 WIB
Aturan Arab Saudi: Visa Ziarah Tak Bisa Masuk Mekkah Hingga 15 Zulhijjah 1445 H
ILUSTRASI. Otoritas Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru terkait visa ziarah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru terkait visa ziarah. 

Mengutip laman Kemenag.go.id, menurut aturan baru tersebut, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Mekkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

“Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Mekkah dari 15 Zulkaidah – 15 Zulhijjah 1445 H,” jelas Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah. 

Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Mekkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024. Para pemegang visa umrah juga harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

Menurut Subhan, Arab Saudi terus memperketat aturan masuk ke Mekkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. 

Baca Juga: Sebanyak 24 WNI Diamankan Polisi Arab, Berhaji Tanpa Visa Haji

"Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujarnya.

Dia berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini juga diperhatikan dan diindahkan bagi warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah. 

"Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” tandasnya.

Imbauan Kemenag

Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non procedural dengan menggunakan visa non haji. 

Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

Baca Juga: Hari ke-18 Keberangkatan, 124.782 Jemaah Calon Haji Tiba di Tanah Suci, 24 Wafat

“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Mekkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” pesan Subhan.

Dia juga berpesan, bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×