Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan revisi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan yang telah ada pada sistem transportasi di Indonesia, termasuk transportasi berbasis aplikasi.
"Poin krusial soal sepeda motor dan transportasi online sekarang teknologi itu belum diatur di UU," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Anton Suratto kepada Kontan co.id usai menerima draft dari Badan Keahlian DPR, Selasa (4/9).
Aturan mengenai transportasi berbasis aplikasi belum masuk dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang berlaku saat ini. Selain itu, penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum juga belum diatur.
Sebelumnya sepera motor tidak termasuk dalam kendaraan umum. Namun, pada draft RUU LLAJ yang disampaikan oleh Badan Keahlian, sepeda motor menjadi kendaraan umum yang bersifat sementara.
Anton bilang penyusunan RUU LLAJ nantinya akan melihat masukan dari berbagai pihak baik pemerintah mau pun pemangku kepentingan. Hal itu untuk menciptakan kondisi usaha yang setara bagi industri transportasi.
"Kita lihat bagaimana respon masyarakat, pengguna dan pengguna yang lama jangan sampai ada ketidakadilan," terang Anton.
Pasalnya industri penyedia transportasi yang telah ada sebelumnya dibebani dengan aturan wajib uji KIR secara berkala dan penyediaan bengkel. Selain itu masalah tarif masih menjadi pembahasan untuk keseimbangan usaha.
Akan terdapat beberapa perubahan dalam RUU yang telah disusun oleh Badan Keahlian DPR kepada Komisi V. Tidak seluruh pasal yang ada pada UU lama akan gugur pada draf revisi UU LLAJ yang baru.
"Jumlah pasal perubahan dalam RUU, perubahan 13 pasal, penyisipan 9 pasal, penghapusan 5 pasal," jelas Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk.
Selain sepeda motor, Johson juga mengungkapkan masuknya pasal mengenai taksi melalui aplikasi berbasis teknologi. Pada pasal mengenai taksi akan ditambahkan poin pemesanan dilakukan secara langsung melalui telepon atau melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.
Taksi online juga akan tetap berkewajiban dalam memenuhi standar pelayanan minimum yang berlaku. Selanjutnya draft yang disampaikan oleh Badan Keahlian akan dibahas secara internal Komisi V untuk kemudian dibahas bersama pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News