kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sanksi tegas bagi truk obesitas muatan


Rabu, 18 Juli 2018 / 10:31 WIB
Sanksi tegas bagi truk obesitas muatan
ILUSTRASI. Menhub Budi Karya Sumadi tinjau jalur mudik


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menindak tegas angkutan barang yang melanggar aturan beban di jalan raya. Sanksi atas kendaraan yang kelebihan kapasitas dan dimensi atawa over dimension over loading (ODOL) akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2018.

Upaya itu dilakukan karena kasus pelanggaran beban truk semakin marak. Ini terlihat dari adanya 2.501 kendaraan yang diperiksa oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub) di wilayah Jabodetabek sepanjang semester I-2018. Dari jumlah itu sebanyak 270 kendaraan over dimensi, overloading 1.193 kendaraan, kekurangan dokumen 274 armada.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bilang, Thailand dan Vietnam sudah lebih dahulu menjalankan sanksi tegas bagi angkutan barang pelanggar aturan. "Kita harus segera. Mulai 1 Agutus 2018, jajaran Kemhub tidak akan mentolerir truk yang kelebihan beban dan dimensi," jelas Budi, Selasa (17/7).

Atas truk kelebihan muatan hingga 100% dari ketentuan, maka petugas langsung akan menurunkan barang yang berlebih tersebut. "Kalau kelebihan masih di bawah 100% akan ditilang," ujar Budi.

Untuk kendaraan yang over dimensi, petugas akan langsung menyerahkan sopir truk ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk tindakan penyelidikan.

PPNS akan menuntut sopir hingga pemilik truk dengan ancaman pidana. Sesuai Pasal 277 Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dimensi angkutan diancam pidana 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sebagai pilot proyek, tiga titik dipilih, yaitu Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Losarang Indramayu Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang Jawa Barat dan UPPKB Widang Tuban Jawa Timur. Agar kebijakan ini lebih efisien, Kemhub berencana menawarkan pengelolaan 43 UPPKB atau jembatan timbang kepada pihak swasta.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mendukung kebijakan itu. Sebab, muatan berlebih selain menimbulkan risiko ke pengusaha, karena kendaraan cepat rusak, juga merusak jalan raya. "Semoga pemerintah konsisten," ujar Kyatmaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×