kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   35,00   0,21%
  • IDX 6.636   18,15   0,27%
  • KOMPAS100 963   0,22   0,02%
  • LQ45 750   -3,09   -0,41%
  • ISSI 206   1,44   0,70%
  • IDX30 391   -0,88   -0,23%
  • IDXHIDIV20 470   -5,41   -1,14%
  • IDX80 109   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 113   0,06   0,05%
  • IDXQ30 128   -0,77   -0,60%

ATR-Kemenkeu Akan Kerja Sama Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan


Jumat, 07 Maret 2025 / 09:24 WIB
ATR-Kemenkeu Akan Kerja Sama Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan
ILUSTRASI. ATR/BPN akan bekerja sama dengan Kemenkeu untuk menertibkan pemanfaatan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai dengan ketentuan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyampaikan, dari hasil pengecekan melalui citra satelit, masih ada perusahaan-perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib. Sehingga perlu ditertibkan dan pendapatan negara bisa lebih optimal.

"Saya sudah pernah sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan, jadi orang punya HGU 8.000 hektare setelah dicek menggunakan teknologi satelit ternyata ada yang menanam lebih 1.500 hektare, ada yang 2.000 hektare," kata Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (6/3).

Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran semacam ini perlu ditertibkan baik secara pendaftaran tanahnya hingga pungutan pajaknya. 

Baca Juga: ATR/BPN Ungkap Kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

Untuk itu, Nusron mengimbau kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Ditjen Pajak.

"Jadi saya ingin menertibkan administrasi tanahnya supaya semua APL (Area Penggunaan Lain) ada hak atas tananya. Kalau dari Ditjen Pajak, bapak bisa lihat lebihnya (area tanam di luar HGU) itu benchmarkingnya bayar pajak berapa," terang Nusron.

Nusron bilang, penertiban HGU tersebut, masih sejalan dengan program 100 Hari Kerjanya. Di mana, Ia ingin menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan HGU yang lebih berkeadilan. Serta mengarusutamakan keadaan pemerataan, dengan tetap menjaga kesinambungan perekonomian.

Selain itu dibahas pula dalam rapat ini terkait rencana sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi Bangunan. 

Dikatakan Wakil Menteri Keuangan Anggito bahwa integrasi ini diperlukan agar mempermudah pembaharuan data perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan. 

"Semoga kita sudah bisa kick off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya," ucap Anggito.

Selanjutnya: IHSG Rehat Sejenak, Turun 0,4% di Pembukaan Jumat Pagi (7/3)

Menarik Dibaca: IHSG Rehat Sejenak, Turun 0,4% di Pembukaan Jumat Pagi (7/3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×