kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Atasi lonjakan Covid-19, mobilitas masyarakat diperketat selama libur Idul Adha


Minggu, 18 Juli 2021 / 07:44 WIB
Atasi lonjakan Covid-19, mobilitas masyarakat diperketat selama libur Idul Adha
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk memperketat mobilitas masyarakat selama masa liburan hari raya Idul Adha. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku mulai 18 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, berkaca pada pengalaman libur panjang sebelumnya yang mengakibatkan peningkatan laju penularan Covid-19. Bahkan kenaikan kasus bisa mencapai 4 kali lipat pada periode libur Natal dan tahun baru 2021. Serta kenaikan kasus mencapai 5 kali lipat pasca periode libur Idul Fitri 2021.

“Kita tidak boleh mengulang pola yang sama, oleh karena itu upaya antisipatif harus diutamakan,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7) malam.

Wiku menyebut, tingginya laju penularan di masyarakat akibat menjamurnya kluster keluarga. Fenomena ini menggambarkan protokol kesehatan belum sepenuhnya diterapkan secara menyeluruh sampai sektor yang paling kecil. 

Baca Juga: Ini aturan terbaru pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha

Data seminggu terakhir menunjukkan sekitar 26% kelurahan/desa di Indonesia masih rendah kepatuhannya dalam memakai masker dan sekitar 28% kelurahan/desa rendah kepatuhannya dalam menjaga jarak.

Hal tersebut memberikan pelajaran bahwa di tempat yang dianggap paling aman pun ternyata masih tetap ada penularan. Pemerintah juga meminta optimalisasi fungsi Satgas Covid-19 atau Pemda setempat dalam mengendalikan kasus sesuai kondisi masing-masing wilayah.

“Perjalanan untuk anak atau orang usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artimya dilarang,” ucap Wiku.

Berikut poin-pon peraturan dalam SE nomor 15 tahun 2021:

Pertama, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara, hanya dikecualikan bagi pekerja esensial dan kritikal dan perorangan dengan keperluan mendesak.

Perorangan dengan keperluan mendesak antara lain pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang. Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi sementara atau dilarang.

Pengguna semua moda transportasi wajib melampirkan persyaratan untuk perjalanan sebagai berikut:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dan perorangan dengen keperluan mendesak.

2. Kartu vaksinasi (minimal dosis pertama bagi perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali. Dikecualikan untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak.

3. Hasil tes negatif RT-PCR/antigen bagi perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali dan perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali.

Kedua, kegiatan peribadatan/keagamaan di daerah PPKM Darurat dan PPKM Mikro diperketat ditiadakan dan optimalkan ibadah di rumah. Kegiatan peribadatan/keagamaan bagi daerah non-PPKM Darurat dan PPKM Mikro diperketat maksimal 30% dari kapasitas.

Ketiga, pembatasan silaturahmi oleh masyarakat. Yakni seluruh masyarakat dihimbau silaturahmi secara virtual. Posko desa/kelurahan dan anggota RT/RW membatasi wilayahnya dengan tidak menerima tamu dari luar daerahnya dan membatasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah.

Keempat, tempat wisata di Jawa-Bali dan wilayah PPKM Mikro diperketat, ditutup sementara. Sementara tempat wisata di daerah non-PPKM Darurat dan PPKM Mikro diperketat, maksimal 25% dari kapasitas.

Kelima, sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat wajib dilakukan oleh seluruh elemen pemangku kepentingan seperti tokoh/pemuka agama, tokoh masyarakat, kepala desa/lurah/walinagari, pimpinan perusahaan/pemberi kerja dan media.

Keenam, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat menerbitkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE Satgas Covid-19.

Selanjutnya: Satgas Covid-19 rilis aturan baru pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×